Jaksa Senior Akan Pelototi Rekonstruksi Kasus Sambo

Keadilan – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengirimkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (30/08/2022) mendatang. Tim JPU yang dipimpin seorang jaksa senior itu akan menyaksikan secara seksama rekonstruksi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Tim JPU akan dipimpin langsung Ketua Tim JPU. Ia juga mengatakan, koordinasi dan komunikasi juga dilaksanakan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri terkait kasus itu. “Karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian,” tegasnya.

Seperti diketahui, rekonstruksi ini akan menghadirkan lima tersangka. Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka saat ini dijerat penyidik dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 memiliki ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.