KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia II, Kamis (4/2). Hal ini terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya adalah direksi di perusahaan BUMN tersebut. “Mereka yang diperiksa adalah AS selaku Direktur Utama dan YI selaku Direktur Keuangan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi. “Untuk mendalami
proses perpanjangan kerjasamanya,” lanjutnya.
Dan dalam permeriksaannya tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. “Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.
Chairul Zein











