KEADILAN – Jaksa makin intensif menggali perkara korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina. Kasus ini diduga merugikan negara Rp2 triliun. Terbaru, penyidik mengorek keterangan Direksi PT BBG
“Kamis 1 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Jumat (02/10/2026).
Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AR selaku Direksi PT BBG.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sekedar diketahui, Kejagung RI menyidik dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) terkait KSO dengan PT Pertamina EP (2009–2024) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Secara sederhana, konstruksi kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan sumur migas melibatkan PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP beserta pihak swasta seperti PT Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Proyek ini diduga melanggar aturan karena tidak mengantongi izin dari DPRD Kota Bekasi maupun Kementerian ESDM, serta menggandeng mitra swasta baru yang memicu defisit anggaran.
Untuk menggali lebih dalam, jaksa penyidik telah menggeledah enam lokasi di Bekasi dan Jakarta, termasuk Kantor Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas Kota Bekasi, dinas-dinas terkait, serta Kantor Foster Oil & Energy di Jakarta.
Selain itu jaksa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari direksi PT Migas Kota Bekasi, pejabat/ASN Pemkot Bekasi, hingga direksi PT Bumi Bekasi Gaharu (BBG).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tersangka resmi yang diumumkan karena penyidikan masih berlangsung. Kejagung hanya melansir dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
BACA JUGA: Kejagung Awali Oktober 2026 dengan Menangkap Koruptor Buron Kaltim













