KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui satu permohonan keadilan restoratif perkara narkoba di Yogyakarta. Permohonan keadilan restoratif diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Yogyakarta untuk tersangka M Syahrul Ramadhani als Rama bin Fauzan Khabiballoh.
M Syahrul Ramadhani sebelumnya disangkakan menyalahgunakan narkotika. Yaitu melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka dihukum untuk melakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, permohonan rehabilitasi terhadap tersangka didasarkan enam alasan. Diantaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Namun berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Selain itu ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan lain adalah tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Terakhir ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin








