KEADILAN – Humanis kebawah. Itu bukan slogan kosong. Hari ini Senin (04/03/2024) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali menyetujui tujuh permohonan keadilan restoratif.
Tujuh permohonan keadilan restoratif yang disetujui Jaksa Agung RI melalu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana Harahap tersebut adalah:
1. Tersangka Yanpit Inyomusi dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Alex Purimahua alias Aleka dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka I Genta Balamba dan Tersangka II Rifaldi Himba dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Tersangka Yoel Mailakai alias Yeyen dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Aldjid Miolo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka Muhibullah bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Razali bin Alm. Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Berdasarkan alasan itu, Jampidum menurut Ketut telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Program Bersih Bersih BUMN Merupakan Pencegahan dan Penindakan Fraud








