Jaksa Agung Diminta Benahi Dugaan Praktik Mafia Hukum di Kepri

KEADILAN – Presiden Joko Widodo pernah mengultimatum penegak hukum agar tak menggigit orang yang tak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi. Namun titah Presiden tak digubris penegak hukum di Kepulauan Riau. Praktek mafia hukum malah terjadi beruntun sampai dua kali dalam perkara yang subtansinya sama.

Praktek mafia hukum ini disampaikan tertulis oleh pengacara Mahatma Mahardhika dan Nasib Siahaan kepada wartawan di Jakarta. Mahardika yang menjadi pengacara Dedy Supriadi dan anaknya, Dwi Bobby Santoso. Sedangkan Nasib Siahaan adalah pengacara Usman dan Umar. Dua pengacara itu secara blak-blakan membongkar praktek mafia hukum itu.

Menurut Mahardhika, kedua kliennya divonis 2 tahun penjara atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Vonis itu dibuat majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri Batam pada 18 Mei 2020. Putusan itu lalu diperkuat pengadilan tinggi pada 14 Juli 2020.

Perkara itu terkait laporan Kasidi alias Ahok dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019. Ahok menuduh Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso, serta Mohammad Jasa bin Abdullah, telah menggelapkan besi scrap seberat 125 ton dan 60 ton tembaga, dengan kerugian sebesar Rp3,6 milyar. Padahal kerugian dari Kasidi alias Ahok tersebut telah diselesaikan Mohammad Jasa bin Abdullah dengan cara mengurangi jumlah hutang Kasidi alias Ahok kepada Mohammad Jasa bin Abdullah berdasarkan bukti Surat Kesepakatan Bersama Tentang Sisa Pembayaran Penjualan Besi Scrap Impsa 4 Unit Crane Container tanggal 24 Mei 2019.

Namun JPU dari Kejati Kepri tetap menuntut terdakwa ayah dan anak ini pasal 372 KUHP. Padahal Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso tak ada kaitannya dengan besi 125 ton dan 60 ton tembaga yang dilaporkan Kasidi alias Ahok. Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso hanya berkaitan dengan besi scrap seberat 100 ton yang bukan milik Kasidi alias Ahok, yang dijualnya kepada Sunardi atas perintah pemiliknya Mohammad Jasa bin Abdullah. “Itu sebabnya besi scrap seberat 100 ton tidak pernah disita penyidik untuk djadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan” ujarnya.

Meskipun JPU menuntut memakai pasal 372 KUHP, namun majelis hakim menvonis para terdakwa Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso bersalah melanggar pidana “Pencurian dalam Pemberatan” sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Pasal ini diduga merupakan “pesanan” Kasidi alias Ahok agar dapat sekaligus menjerat rivalnya dalam perdagangan besi tua di Batam yakni Usman alias Abi dan bersama adiknya yang bernama Umar, dengan Pasal 480 KUHP.

Padahal Usman alias Abi dan Umar menurut kuasa hukumnya, Nasib Siahaan, bukanlah pihak yang menjadi subjek dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 itu. Namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana “pertolongan jahat penadahan” sebagaimana yang dimaksud Pasal 480 KUHP, berdasarkan Gelar Perkara, atas petunjuk P-19 JPU, Nomor: B-74/K.10.4/Eoh.1/01/2020 tanggal 20 Januari 2020.

Menurut Nasib Siahaan, secara hukum, Usman alias Abi dan Umar tidak dapat dikualifikasikan telah membeli barang besi tua dari hasil suatu kejahatan atau barang gelap. Selain tak memiliki mens rea (niat jahat) dan tak mengetahui barang yang dibeli berasal dari kejahatan. Apalagi, sejatinya baramg itu memang bukan hasil kejahatan. Usman dan Umar hanya mendapat penawaran resmi dari Sunardi, Direktur PT Royal Standar Utama pada tanggal 24 April 2019. Lalu berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Scrap Usman dan Umar membayar, dengan harga Rp4500 per kilo gram. Harga wajar scrap di pasaran pada saat itu Rp 4300 per kilo gram.

“Dalam katalog Yurisprudensi tersebut mencontohkan Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono) dimana Terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan,” ujar Nasib Siahaan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Dia menegaskan, kliennya Usman alias Abi dan Umar tergolong pembeli yang beritikad baik. Melakukan pembelian di siang hari secara sah sesuai perjanjian jual beli. Membayar pajak atas barang yangt dibeli. Barang tersebut keluar dari areal pergudangan PT Ecogreen Oleochemicals dengan menggunakan Gate Pass yang ditandatangani oleh pihak satpam sampai level manager operasional. “Ironisnya Usman dan Umar ditetapkan menjadi tersangka atas petunjuk jaksa dari Kejati Kepri,“ ujar Nasib meradang.

Pada tanggal 23 Oktober 2020, dilakukan ekspose hasil sidik antara penyidik Polda Kepri dengan para jaksa Kejati Kepri untuk memaparkan hasil penyidikan atas dasar P-19 dari Jaksa pada bulan Juni 2019, dengan petunjuk agar penyidik mendalami legal standing kepemilikan; memeriksa ahli taksasi harga dan memeriksa saksi ahli pidana dan perdata. Dalam berita acara hasil ekspose menyatakan, unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman alias Abi dan Umar selaku tersangka tidak terpenuhi. Sehingga pada tanggal 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama telah mengembalikan kepada penyidik SPDP Nomor: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman dan Umar. Sampai 28 April 2021 berkas perkara Usman dan Umar belum belum p-21 atau lengkap.

Namun pada tanggal 5 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (dominus Litis), yang dituntut dapat aktif menjaga nilai-nilai Due Process of Law dan mencegah terjadinya suatu kesewenang-wenangan penyidik terhadap tersangka, malah ikut menjerumuskan diri ke dalam praktek mafia hukum. Tanpa pernah ada Pengembalian Berkas Perkara, tiba-tiba berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan pemberitahuan Wakil Kejati Kepri, Dr Patris Yusrian Jaya kepada Kapolda Kepri, Nomor B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021, dengan diwarnai ada dugaan manipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU Raymund Hasdianto Sihotang, SH Tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU P 16 sebenarnya adalah tanggal 17 Mei 2021. Namun oleh JPU Raymund Hasdianto, SH tanggal 17 Mei 2021 tersebut dicoret dan diganti menjadi tanggal 5 Mei 2021.

JPU Raymund Hasdianto Sihotang, SH diduga memberikan informasi palsu dengan menerangkan, gudang PT Ecogreen Oleochemicals tempat pengeluaran barang besi scrap 100 ton yang dituduh sebagai barang curian sebagai milik Ahok. Padahal Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals adalah Gudang yang disewa Mohamad Jasa bin Abdullah selaku pemilik barang besi scrap seberat 100 ton.

Informasi palsu inilah yang meyakini Kajati Kepri, Hari Setiyono setuju berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar harus di P-21. Meskipun tidak mendapatkan tembusan, Kasidi alias Ahok juga memperoleh surat penetapan P-21 atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar tersebut, diduga diberikan oleh JPU.

Eksaminasi
Atas diterbitkannya penetapan P-21 terhadap kliennya, Nasib Siahaan, meronta. Ia melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana. Awalnya, Nasib Siahaan bersuka cita. Dalam tempo 2 hari sejak suratnya dilayangkan, Jampidum Kejagung RI mengirim Tim Eksaminator yang dipimpin Direktur Orharda pada Jampidum Kejagung RI, Gerry Yasid untuk melakukan pemeriksaan internal di Kejati Kepri pada tanggal 24 Mei 2021. Suasana jalannya pemeriksaan di Gedung Kejati Kepri Tanjung Pinang kabarnya berlangsung cukup tegang.

”Ketua Tim Eksaminator, Gerry Yasid sempat membentak Raymund Hasdianto Sihotang, JPU yang dianggap bertanggung jawab dalam merekayasa perkara sejak awal” cerita salah seorang jaksa yang tak bersedia disebutkan namanya.

Sejatinya Tim Eksminator yang dipimpin Gerry Yasid, telah berhasil menemukan berbagai penyimpangan dalam penetapan P-21. Namun pada hari Senin 31 Mei 2021, angin berubah. Tim Eksaminator berkesimpulan tak ada yang salah dalam penetapan P-21 pada berkas perkara Usman dan Umar. Perubahan tepat sehari setelah Ahok terbang dengan pesawat Batik dari Batam ke Jakarta pada tanggal 30 Mei 2021. Kini kelanjutan perkara Usman dan Umar membutuhkan kesungguhan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, membenahi anak buahnya. Usman dan Umar kini dapat panggilan kedua dari penyidik untuk hadir pada Rabu 2 Juni 2021.
Perlunya perhatian Jaksa Agung memang masuk akal. Kasus Usman dan Umar adalah bermula dari kasus Dedy dan Buddy. Dua orang ini meski vonis mereka telah berkekuatan hukum tetap, sudah melapor ke Manes Polri atas kekeliruan penyidikan yang dilakukan Polda Kepri pada Senin 31 Mei 2021 lalu.

Sementara Kepala Kejati Kepulauan Riau, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi KEADILAN soal perkara Dedy dan Buddy serta perkara Usman dan Umar, meminta waktu melakukan pengecekan. Ia hanya mengatakan, seingatnya perkara tersebut sudah inkrah.

SYAMSUL MAHMUDDIN