KEADILAN– Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk transparan kepada publik terkait kasus Kombes Anton Setiawan. Anton disebut AKBP Dalizon terlibat dalam penerimaan aliran dana dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Sebab menurutnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.
Bahkan, kata Sugeng, dalam persidangan Rabu (7/9/2022), AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan.
Sugeng menilai, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton ini, AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara atasannya yakni Kombes Anton tidak tersentuh hukum.
Padahal, kata Sugeng, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.
“Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” tandas Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).
Sugeng menjelaskan, kalau ditelusuri secara materiil dengan ungkapan dakwaan JPU terlihat terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan.
“Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja,” ungkapnya.
“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri,” sambungnya.
Anehnya lagi, lanjut Sugeng, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Sugeng mengingatkan, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri mestinya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
Oleh sebab itu, IPW mendesak kepada Kabareskrim untuk bersih-bersih dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
“Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








