KEADILAN – Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyoroti salah satu pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi I DPR-RI. ICSF menyayangkan tidak dicantumkannya ketentuan mengenai instansi pengawas independen.
Ketua ICSF Ardi K. Sutedja menilai absennya ketentuan mengenai instansi pengawas independen atau Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor (IPPS) yang tercantum dalam Pasal 40 RUU PDP akan mengurangi aspek transparansi dari beleid tersebut.
“Kehadiran IPPS itu sendiri sangat strategis untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dan komersialisasi data yang tidak patut, dan sekaligus memastikan kepatuhan semua pihak terhadap RUU PDP,” ucap Ardi kepada keadilan.id pada Rabu (3/2/2021) melalui saluran komunikasi.
Ardi meneruskan, Kemkominfo selaku pihak inisiator aturan, mau tidak harus membentuk satu direktorat jenderal baru yang khusus menangani perlindungan data pribadi.
“Kemkominfo harus bentuk satu dirjen baru khusus menangani perlindungan data pribadi,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Mariam F. Batara menjelaskan, dalam pasal 40 RUU PDP, setiap pengendali data pribadi, dalam hal ini penyedia jasa seperti fintech, wajib menyampaikan pemberitahuan bila data pengguna mengalami kebocoran atau kegagalan.
“Apabila terjadi kebocoran data dari si-pengendali, maka Ia wajib memberitahukan pada pemilik data dan melapor pada Kemkominfo maupun kepada masyarakat (pengguna jasa),” jelas Mariam dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Ia menambahkan, pemberitahuan disampaikan secara tertulis paling lambat 3 hari atau 3 X 24 Jam, baik kepada Kemkominfo dan si pemilik data tersebut.
“Adapun pemberitahuan harus meliputi apa saja data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data tersebut terungkap, serta bagaimana upaya penanganan hingga pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendali, katanya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan update pembahasan Rancangan RUU PDP. Ia mengungkap, sejak Januari 2021, pihaknya sudah mengadakan dua kali pertemuan dengan DPR untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP, yang tercatat baru selesai hanya 145 DIM dari 371 DIM yang nantinya harus diselesaikan.
“Sudah dua kali kami dan Komisi I DPR RI membahas DIM terkait RUU PDP. Dari 371 DIM, baru 145 DIM yang selesai dibahas. ” ungkap Johny kepada awak media sehabis Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, Senin (1/2/2021).
Politisi Partai Nasdem ini menekankan, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan sejumlah DIM di tahun ini, mengingat RUU PDP ini sangat penting untuk melindungi semua informasi data prbadi kita. RUU ini dapat segera disahkan ke dalam bentuk aturan perundang-undangan.
“Semoga RUU ini dapat segera disahkan ke dalam bentuk aturan perundang-undangan, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan,” tambahnya.
Junius Manurung












