Hukum Harus Tetap Tegak Sekalipun Corona Merebak

KEADILAN – Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai. Disebutkan, sebagian pegawai diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.

Adapun yang masih wajib datang ke kantor adalah pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung. Dan dipastikan seluruh proses hukum tetap berjalan meski wabah mematikan ini tengah merebak.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan proses hukum yang terus berjalan ini dilaksanakan dengan pengawasan kesehatan yang ketat. “Pakai masker, jaga jarak, kemudian pakai hand sanitizer dulu, yang penting kan proses penegakan hukum harus dilanjutkan,” tegasnya.

Chairul Zein