Demi Objektivitas Penegakkan Hukum, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur

KEADILAN – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri itu beberapa jam setelah Febrie menyampaikan masih diperintahkan untuk mendalami 41 nama yang terlibat korupsi MBG berdasarkan pengakuan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum, Sabtu dini hari (11/07/2026).

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA: Memberantas Korupsi di tengah Badai, Jampidsus Bilang Masih Diperintahkan Dalami 41 Nama Yang Dibuka Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya