KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat laporan terkait pemantauan proses persidangan dan perkara korupsi sepanjang 2023. Laporan itu dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Desember 2023 dengan menghimpun informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Laporan ICW tersebut memuat sejumlah data diantaranya, rata-rata tuntutan penjara, denda, uang pengganti, pencabutan hak politik. Kemudian rata-rata vonis penjara, denda, uang pengganti, pencabutan hak politik, total vonis bebas atau lepas beserta lokasi pengadilan, dan jumlah total kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, gratifikasi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sepanjang 2023 laporan ICW menunjukkan rata-rata hukuman penjara pelaku korupsi hanya 3 tahun 4 bulan penjara. Angka tersebut didapatkan ICW berdasarkan pemantauan terhadap 866 perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah terdakwa sebanyak 898.
“Jadi omong kosong kalau ada yang mengatakan kita sudah serius dalam menindak pelaku korupsi,” ucap Kurnia, di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
ICW membagi vonis hukuman penjara menjadi tiga yakni ringan (di bawah 4 tahun), sedang (di atas 4 tahun, di bawah 10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Dengan demikian, kata Kurnia, pengadilan masih sering mengganjar terdakwa dengan vonis ringan yaitu sebanyak 615 vonis ringan. Sedangkan tahun 2023, untuk vonis berat hanya dikenakan kepada 10 terdakwa.
“Tren semacam ini praktis tidak pernah berubah, setidaknya sejak 2020 lalu. Artinya, kesimpulan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman masih permisif terhadap praktik korupsi besar kemungkinan benar adanya,” terangnya.
Kurnia menyebutkan bahwa pengadilan yang paling sering mengeluarkan vonis ringan sepanjang 2023 adalah Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Total ada 34 putusan yang kami kategorikan vonis ringan,” imbuhnya.
Kurnia juga mengatakan, terkait hukuman berupa denda, total denda yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama dalam perkara korupsi selama 2023 sebesar Rp149 miliar. Jika dibandingkan dari 2021, penjatuhan hukuman denda pada 2023 mengalami penurunan.
“Pada 2021 total hukuman denda mencapai Rp202 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, dari sekian banyak putusan dan kasus dakwaan, penetapan jumlah ganti rugi masih jauh daripada kerugian yang muncul total kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2023 dengan total sebesar Rp56 triliun. Sedangkan yang kembali hanya Rp7,3 triliun.
Kurnia menjelaskan, kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar di 2023 yaitu kasus alih fungsi hutan, Surya Darmadi dengan kerugian negara Rp41 triliun.
“Kerugian negara terbesar itu terjadi pada 2021 mencapai Rp62 triliun. Tetapi 2023 itu naik dibandingkan 2022 yaitu sebesar Rp48 triliun. Itu total kerugian negara,” ucap dia.
Dengan kerugian mencapai Rp56 triliun lebih, kata dia, total pidana tambahan uang pengganti yang dituntut penuntut umum sebesar Rp83 triliun. Kurnia menyatakan tuntutan ini didominasi oleh Kejaksaan dengan total Rp82 triliun. Sedangkan KPK hanya Rp675 miliar.
“Itu pun total yang dituntutkan, sedangkan yang dikabulkan oleh hakim hanya Rp7,3 triliun,” jelasnya.
Menurutnya, rendahnya pengembalian aset hasil kejahatan dari total kerugian keuangan negara juga sedikit banyak diakibatkan dari minimnya penegak hukum penuntut umum dalam menggunakan instrumen pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dari 1.718 terdakwa hanya 17 orang yang dikenakan pasal TPPU.
“Ini berkurang, di tingkat vonis hanya 13 orang yang kemudian diputus dengan pasal TPPU juga. Kemudian kita tahu bahwa instrumen pasal pencucian uang salah satu upaya untuk maksimalisasi pengembalian kerugian tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Banting Tulang Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Sita Lagi Rp372 Miliar dari Duta Palma Grup








