Gugatan Majalah Keadilan Tidak Diterima PN Bekasi

KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, tak dapat menerima gugatan PT Mahkamah Keadilan dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Indonesia, Panda Nababan, terhadap advokat Alvin Lim.

“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim yang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva, di PN Bekasi, Rabu (09/11/2022).

Hal itu juga dibenarkan Kuasa hukum Majalah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda dari Law Offices Fajar Gora & Partners saat ditemui keadilan.id di Gedung PN Bekasi. “Iya, putusannya tidak dapat diterima,” ucap Yuda kepada keadilan.id

Yuda menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Bekasi Kota. “Kita belum menerima salinan putusannya. Jadi di salinan putusan itu ada beberapa pertimbangannya, majelis hakim hanya membaca amar putusannya. Nanti kita tunggu salinan putusannya dari majelis hakim PN Bekasi Kota” jelasnya.

Atas putusan tersebut, pihaknya belum mengajukan banding dan bersikap pikir-pikir yang diberi waktu selama 14 hari. “Ya dipikir-pikir lagi untuk mengajukan banding atau tidak. Tapi itu semua harus menunggu pihak tergugat diberitahu hasil putusannya,” tuturnya.

Yuda menyesalkan kepada tergugat yang tidak pernah hadir dalam perkara gugatan tersebut. Padahal, tergugat sudah dipanggil beberapa kali secara patut oleh pihak PN Bekasi Kota.

“Sudah dipanggil juga melalui Pemda waktu itu, terus ada panggilan koran dia tidak hadir, artinya tidak ada alasan lagi bahwa tergugat tidak tahu kalau dia sudah dipanggil oleh PN Bekasi. Ya kita hargai lah,” tutupnya.

Diketahui, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Indonesia Panda Nababan menggugat Advokat Alvin Lim lantaran dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya, terkait komentarnya di Grup WhatsApp.

Atas perbuatannya itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku para penggugat sangat dirugikan dan menuntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin