Gubernur Bengkulu Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Awasi Petahana Daerah Lain

KEADILAN – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta lembaga antirasuah untuk mengawasi penuh terhadap petahana terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Modus korupsi kepala daerah selama ini ya itu itu saja, suap dari pengusaha yang menang proyek, setoran dari anak buahnya yang diangkat menjadi pejabat atau dari perijinan yang ia keluarkan,” ujar Yudi dalam kepada keadilan.id Senin (25/11/2024).

Pernyataan Yudi, imbas penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang jadi tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) lalu.

Menurutnya, banyak uang haram yang mengalir oleh calon petahana sebagai penyelenggara negara sehingga rawan akan potensi korupsi.

“Kebutuhan akan uang menjelang pemilihan oleh rakyat tentu bisa diduga terkait money politic karena membutuhkan dana yang besar untuk mempengaruhi pemilih. Hal
Ini tentu membuat para calon yang ingin berbuat curang memutar otak bisa memperoleh uang secara instant,” terangnya.

“Celakanya jika dia petahana maka tentu akan mudah mendapatkan uang dengan melakukan pemerasan ke stafnya apalagi jika dia yang mengangkatnya di jabatan tersebut dan takut kehilangan jabatan,” sambungnya.

Oleh karena itu, untuk tetap menjaga demokrasi yang adil dan persaingan kompetitif serta kebebasan masyarakat agar tidak ternodai dengan politik uang.

“Meminta para petahana menjadikan ini sebagai efek jera dan meminta juga KPK mengawasi secara penuh uang uang yang beredar sebelum proses pemilihan berlangsung. Sehingga Pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang antikorupsi,” jelasnya.

Di sisi lain, Yudi mengapresiasi kinerja KPK dalam melakukan OTT di Bengkulu dan sudah menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Sebab terbukti bisa membongkar korupsi sebelum konstelasi Pilkada 27 November 2024 nanti.

“Ini sekaligus membuktikan OTT masih penting dalam membongkar kasus korupsi,” pungkasnya.

Diketahui, KPK mengumumkan sejumlah pejabat Bengkulu sebagai tersangka pada Minggu malam (24/11/2024). Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca.

Operasi senyap itu berhubungan dengan pungutan untuk Pilkada 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam pemerintahan.

BACA JUGA: Gali Perkara Zarof Ricar Lebih Dalam, Jaksa Periksa OC Kaligis