KEADILAN – Setiap perkara yang diadili dan diputus oleh setiap lembaga peradilan termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menimbulkan pro dan kontra karena ada pihak yang merasa puas dan tidak puas.
Hal tersebut diutarakan oleh Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap semua hakim MK dan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pasca putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal pengecualian syarat batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
“Sebijaksana dan seadil apa pun para hakim menjatuhkan putusan, tetap akan ada pihak yang gembira dan kecewa atas putusan itu. Hampir tidak ada putusan lembaga peradilan yang dapat memuaskan semua pihak,” tegas Manan kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Lanjut Manan, sifat asli kewenangan MK termasuk wewenang pengujian undang-undang, berkaitan erat dengan dimensi politik sehingga penilaian orang atas putusan MK akan dipengaruhi oleh kecenderungan persepsi, preferensi dan
kepentingan politik orang yang menilainya.
“Keadilan konstitusional tidak bersifat tunggal. Rasa keadilan konstitusional publik dapat berbeda-beda. Sembilan hakim konstitusi adalah simbol sembilan jalan
keadilan konstitusional. Sembilan hakim konstitusi merupakan cerminan artikulasi keadilan konstitusional publik yang berbeda-beda itu,” tegasnya.
Manan menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, puas atau tidak puas putusan itu harus dihormati secara keseluruhan. “Kita harus menghormati putusan para hakim konstitusi yang mengabulkan dan juga harus menghormati para hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion),” tambahnya.
Dia mengatakan, setiap hakim konstitusi mempunyai independensi yang sama untuk menjatuhkan putusan mengabulkan atau
menolak. Pilihan untuk mengabulkan atau menolak antara lain berdasarkan pada keyakinan hakim dan tiap-tiap hakim konstitusi merdeka untuk untuk memiliki
keyakinan itu.
“MK merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk
menilai Putusan MK itu tidak sah dan kemudian membatalkannya. Wacana tentang Putusan MK tidak sah dan karena itu dapat dibatalkan tidak memiliki dasar
hukum kuat,” katanya.
Menurutnya, Ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman perihal hakim wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila hakim mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa sulit dijadikan dasar hukum untuk membatalkan
Putusan MK yang bersifat final.
“Sebab ada konflik norma hukum antara ketentuan hukum yang lebih tinggi dan
ketentuan hukum yang lebih rendah. Dasar hukum sifat putusan MK yang final itu adalah UUD NRI Tahun 1945 dan menurut hierarki peraturan perundang-undangan
kedudukan UUD NRI Tahun 1945 lebih tinggi daripada UU Kekuasaan Kehakiman. Tidak dapat dan tidak boleh hukum lebih rendah menganulir hukum lebih tinggi,” jelasnya.
Lagi pula kata Makan, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang prosedur dan mekanisme memeriksa ulang perkara yang
telah diputus dan membatalkan putusan MK. Ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman in concreto hanya dapat dilaksanakan untuk lembaga-lembaga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung yang sifat putusannya tidak serta-merta final karena ada hierarki kelembagaan bertingkat (pertama, banding,
kasasi, dan peninjauan kembali).
Dia menambahkan, tidak ada ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, UU MK dan peraturan MK tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang di MK yang mengatur mengenai prosedur dan mekanisme pemeriksaan ulang dan putusan ulang atas perkara yang sudah diputus para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan itu sudah diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan.
“Setiap lembaga peradilan termasuk MK dalam menangani perkara wajib mempedomani hukum acara yang berlaku sebagaimana mestinya,” bebernya.
Dia menegaskan, perdebatan yang muncul tentang Putusan MK itu menunjukkan perlunya pembenahan internal MK, yaitu
menyempurnakan hukum acara dan tata kelola penanganan perkara yang lebih jelas dan tegas agar hal seperti itu tidak terjadi lagi. Bilamana terjadi lagi maka
sudah tersedia ketentuan solutif untuk menyelesaikannya.
“MK juga perlu membuat pedoman baku tentang penerapan judicial activism dan judicial restraint sebagai rambu bagi para hakim konstitusi agar konsistensi seluruh
putusan MK dan kepastian konstitusional selalu terjaga. Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat,
dan diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar












