Gasak Uang Rp140 Juta, Pelaku Perampokan Ruko di Depok Positif Sabu

KEADILAN – Lima pelaku pencurian di sebuah ruko di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi. Kepada polisi, para tersangka tersebut mengaku uang hasil rampokan dibagi lima dan sisanya dipakai untuk membeli sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki perannya masing-masing.

“Tersangka kasus ini ada lima, JS berperan sebagai kapten. Dia masuk ke rumah dan mengancam korban dalam kejahatan ini. Kemudian RS, perannya menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Zulpan memaparkan, empat orang tersangka yang dipimpin oleh JS, masuk dan mengancam para karyawan toko yang tinggal di ruko tersebut. Mereka kemudian mengikat kelima orang itu menggunakan kain sarung yang diubah menjadi tali.

Setelah mengikat para karyawan, para pelaku kemudian naik ke lantai berikutnya dan mengancam pasangan suami istri (pasutri) pemilik ruko. Karena ketakutan, pasutri pun akhirnya menunjukan brankas mereka.

“Dalam brankas ada yang Rp140 juta. Mereka juga mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Setelah itu melarikan diri dengan kendaraan,” papar Zulpan.

Zulpan menuturkan, handphone para karyawan kemudian dibuang ke sungai oleh para pelaku. Sementara hasil rampokan Rp140 juta dibagi lima oleh mereka, dan sisanya dibelikan sabu.

“Sisanya Rp10 juta, digunakan untuk operasional. Di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, saat diamankan kelima tersangka positif sabu. Atas perbuatannya, para pelaku yang rata-rata residivis ini dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp40 juta sisa kejahatan.