KEADILAN – Elga Mutiara divonis hakim 12 tahun penjara dan denda Rp1 milliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (6/9/2021). Elga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengedaran narkotika golongan 1.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 milliar subsider penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Benny Oktavianus saat membacakan putusan didampingi Maryono dan Maskur sebagai anggota.
Setelah selesai membacakan putusan, Benny menjelaskan bahwa hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian yang menuntut Elga 12 tahun penjara. Menurut hakim, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman seharusnya, yaitu hukuman mati. Hukuman itu diputuskan majelis hakim dengan pertimbangan Elga belum pernah dihukum sebelumnya.
“Karena kamu belum pernah dihukum, kami masih kasih keringanan buat kamu. Tetapi sekali lagi kamu berbuat begitu, kamu langsung hukuman mati,” ujar Benny mengingatkan.
Sebelumnya diketahui, Elga menjadi terdakwa setelah di apartemennya ditemukan tembakau sintetis (sinte), ethanol, methanol, pewarna, timbangan, dua buah alat semprot, gelas kaca, dan dua buah handphone. Atas temuan itu kemudian Elga di seret ke persidangan.
Pada sidang sebelumnya juga, Elga juga mengaku bahwa ia meracik sinte karena disuruh pacarnya, Vito yang lebih dahulu menghuni Lapas Cipinang. Saat proses memasak sinte, Elga mengaku diajarkan Vito melalui daring. Kepada Majelis Hakim, Elga juga mengatakan bahwa ia mau membuat sinte lantaran Vito menjanjikan akan membiayai hidupnya.
CHARLIE TOBING













