KEADILAN – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang enam tas mewah milik isteri terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Benny sendiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasrawa.
Rencana lelang aset koruptor berupa tas mewah ini disampaikan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum ) Kejagung di Jakarta, Rabu (03/01/2024). “Nilai limit barang sita eksekusi yang akan dilelang senilai minimum Rp60 juta untuk setiap tas bermerek hermes,” demikian siaran pers Kejagung yang disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open biddin terhadap enam tas bermerek hermes tersebut pada Rabu 24 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024. Dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melaluiakun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.
Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Reporter: Syamsul Mahmuddin













