KEADILAN– Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pria yang akrab disapa Eddy itu merasa keberatan dengan penetapan status tersangkanya. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Omar Hiariej,” kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Djuyamto menerangkan, permohonan praperadilan diajukan pihak Eddy pada 3 Januari 2024. PN Jaksel mengagendakan sidang perdana praperadilan itu dihelat pada pekan depan.
“Ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” tuturnya.
Nantinya, dalam sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Selatan Hakim Estiono sekaligus bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Eddy sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel pada awal Desember 2023. Namun, Eddy mengajukan pencabutan permohonan praperadilan dalam persidangan di PN Jaksel pada 20 Desember 2023.
Diketahui Eddy dijerat kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan orang “dekat” Eddy yaitu Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
Kasus ini terungkap usai Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







