KEADILAN– Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dihukum pidana 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Majelis Hakim Eko Hariyanto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dalam perkara ini, Adi terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).
“Terdakwa ikut melakukan pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar,” ujar majelis makim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2022).
Selain itu, Adi juga ikut mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen. Padahal, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.
Dengan demikian, Adi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











