Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Dekade 1970-an hingga awal 1980-an menjadi babak baru dalam sejarah kriminalitas Jakarta. Di satu sisi, Orde Baru menampilkan modernisasi melalui pembangunan gedung bertingkat, jalan layang, serta kawasan Senen – Glodok. Di sisi lain, berkembang ekonomi bayangan (shadow economy) yang menyerap tenaga kerja, menyediakan berbagai jasa informal, dan menopang jaringan kekuasaan di luar mekanisme negara. Fenomena ini bukan sekadar sisa keterbelakangan, melainkan produk struktur kekuasaan Orde Baru yang menjembatani negara formal dengan dunia jalanan.
Boom Minyak, Industri Perjudian, dan Preman
Lonjakan harga minyak dunia pada 1973 dan 1979 meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Sebagai pusat pemerintahan, Jakarta menikmati sebagian besar belanja pembangunan. Namun pertumbuhan yang terkonsentrasi pada industri besar, properti, dan perdagangan modern justru memperlebar kesenjangan ekonomi. Ruang kosong tersebut kemudian diisi oleh ekonomi bayangan.
Migrasi besar-besaran ke Jakarta menghasilkan banyak pekerja yang tidak terserap sektor formal. Mereka bertahan sebagai pedagang kaki lima, buruh harian, tukang parkir, hingga pelaku ekonomi ilegal yang menawarkan penghasilan lebih cepat. Kondisi ini sejalan dengan konsep ‘demand-side conditions’, yaitu tingginya permintaan terhadap pasar ilegal akibat terbatasnya akses pada pekerjaan legal (Fiorentini & Peltzman, 1995).
Perjudian berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari koprok, kim, dan buntut di permukiman padat, totalisator pacuan kuda yang memperoleh izin semi-resmi, hingga rumah-rumah judi di kawasan pelabuhan dan pusat perdagangan. Keberlangsungan industri ini tidak hanya ditopang oleh tingginya permintaan masyarakat, tetapi juga oleh jaringan perlindungan yang melibatkan oknum aparat. Setiap lapisan perjudian memiliki “sponsor” yang menyediakan keamanan dari penegakan hukum. Wilson (2015) menyebutnya sebagai ‘protection market’, yaitu ketika perlindungan hukum diperdagangkan sebagai komoditas dan menjadi sumber rente bagi para aktor yang terlibat.
Dalam konteks ini, preman tidak dapat dipahami semata sebagai pelaku kriminal individual. Mereka merupakan operator ekonomi informal yang mengelola parkir, pasar, keamanan lingkungan, hingga berbagai aktivitas ekonomi yang berada di luar jangkauan negara. Sidel (1999) menggambarkan mereka sebagai aktor yang menguasai akses terhadap sumber daya melalui kombinasi intimidasi, perlindungan, dan mediasi.
Pada dekade ini hubungan preman dan aparat semakin terinstitusionalisasi. Demi menjaga stabilitas perkotaan, aparat membutuhkan mitra di tingkat akar rumput untuk mengendalikan populasi urban yang terus bertambah. Sebagai imbalannya, preman memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai sumber rente kota. Hubungan yang saling menguntungkan ini disebut sebagai ‘organized crime–state symbiosis’, yaitu simbiosis antara aktor kriminal dan negara dalam pengelolaan sosial.
Analisis Kriminologis
Perspektif kriminologi politik memandang negara bukan sebagai aktor yang selalu netral dalam penegakan hukum. Sebaliknya, aktor-aktor di dalam negara dapat menjadi bagian dari proses yang memfasilitasi atau melindungi kejahatan terorganisasi. Chambliss (1989) menyebut fenomena ini sebagai state-organized crime, yakni kejahatan yang difasilitasi atau diproteksi aparat negara demi kepentingan ekonomi maupun politik.
Dalam konteks Jakarta pada 1970-an, pendekatan ini menjelaskan mengapa perjudian dapat berlangsung secara terbuka selama bertahun-tahun. Persoalannya bukan karena aparat tidak mengetahui keberadaannya, melainkan karena sebagian di antaranya memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Negara tidak sepenuhnya memberantas kejahatan, tetapi mengelolanya sebagai instrumen pengendalian sosial. Ancaman penindakan yang dapat diaktifkan sewaktu-waktu membuat para pelaku ekonomi ilegal tetap bergantung pada toleransi negara dan loyal terhadap jaringan kekuasaan. Kondisi ini sejalan dengan konsep penggunaan hukum secara selektif sebagai instrumen kekuasaan.
Dari perspektif kriminologi ekonomi, kejahatan dipahami sebagai hasil perhitungan rasional antara keuntungan dan risiko. Becker (1968) menjelaskan bahwa seseorang akan memilih melakukan kejahatan apabila manfaat yang diperoleh melebihi risiko hukuman. Dalam ekonomi bayangan Jakarta, logika tersebut sangat relevan. Pendapatan dari perjudian jauh melampaui upah sektor informal, sedangkan risiko penangkapan dapat ditekan melalui jaringan perlindungan atau negosiasi dengan aparat. Akibatnya, biaya melakukan kejahatan menjadi rendah, sementara keuntungan tetap tinggi. Di sisi lain, kriminalisasi tidak menghapus permintaan masyarakat terhadap perjudian, tetapi justru mendorongnya masuk ke pasar gelap (Schelling, 1971).
Preman Jakarta pada periode ini juga membentuk subkultur tersendiri. Tato, gaya berpakaian, bahasa khas, serta reputasi keberanian menjadi simbol status yang menggantikan pengakuan sosial yang sulit diperoleh melalui jalur formal. Cloward dan Ohlin (1960) menyebutnya sebagai delinquent subculture, yaitu sistem nilai alternatif yang memberikan penghargaan bagi mereka yang gagal memperoleh status melalui cara-cara konvensional.
Subkultur tersebut berkembang sebagai respons terhadap kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan lemahnya kontrol sosial di lingkungan perkotaan. Shaw dan McKay (1942) menjelaskan bahwa kawasan dengan tingkat kemiskinan, mobilitas penduduk, dan heterogenitas tinggi lebih rentan membentuk nilai-nilai yang mendukung kejahatan. Dalam konteks Jakarta, kawasan seperti Tanah Abang, Penjaringan, dan sebagian Jatinegara memperlihatkan karakteristik tersebut. Di lingkungan seperti ini, aktivitas ekonomi bayangan diwariskan antargenerasi sebagai pengetahuan praktis, bukan lagi dipandang sebagai penyimpangan. Hal ini sejalan dengan Differential Association Theory yang dikemukakan Sutherland (1947), bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dalam kelompok sosial terdekat.
Pertanyaan penting berikutnya adalah apakah jaringan kriminal Jakarta pada masa itu sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi. Albini (1971) menawarkan konsep patron-client syndicate, yaitu jaringan kriminal yang dibangun melalui hubungan patron-klien yang fleksibel, bukan melalui struktur komando yang kaku seperti mafia. Model ini lebih sesuai untuk menjelaskan kondisi Jakarta, yang terdiri atas banyak patron lokal dengan jaringan masing-masing, saling bernegosiasi, bekerja sama, atau bahkan berkonflik sesuai kepentingannya.
Reuter (1983) menambahkan bahwa pasar ilegal umumnya bersifat lokal dan terfragmentasi karena tidak memiliki mekanisme hukum untuk menegakkan kontrak. Kekerasan kemudian menggantikan hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, sehingga organisasi yang terlalu besar justru menjadi tidak efisien. Pola tersebut terlihat di Jakarta, ketika berbagai kelompok menguasai wilayah tertentu tanpa adanya satu organisasi yang mendominasi seluruh kota.
Menjelang akhir 1970-an mulai terlihat proses konsolidasi. Sejumlah kelompok preman memperluas wilayah operasi, merekrut anggota secara lebih sistematis, dan membangun hubungan yang semakin stabil dengan aparat keamanan. Perkembangan ini menunjukkan pergeseran dari jaringan patron-klien menuju organisasi kriminal yang lebih mapan atau criminal enterprises, sebagaimana dijelaskan Abadinsky (1985).
Penutup Seri 29
Analisis dari berbagai perspektif menunjukkan bahwa ekonomi bayangan Jakarta pada 1970–1982 bukanlah penyimpangan dari sistem, melainkan bagian dari cara kerja sistem itu sendiri. Negara tidak sekadar gagal memberantas kejahatan, tetapi pada tingkat tertentu mengelolanya sebagai instrumen pengendalian sosial dan sumber rente. Dalam konteks ini, preman tidak hanya menjadi pelaku kriminal, tetapi juga berfungsi sebagai aktor informal yang membantu menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang sulit dilakukan negara secara terbuka.
Namun, sistem tersebut mengandung kontradiksi internal. Meluasnya ekonomi bayangan memicu meningkatnya kekerasan antarkelompok, sementara pertumbuhan kelas menengah perkotaan mendorong tuntutan akan keamanan dan ketertiban. Di saat yang sama, persaingan dalam jaringan aparat dan preman semakin sulit dikendalikan. Kondisi inilah yang menjadi latar bagi munculnya operasi ‘Petrus’ pada 1983–1985.
Operasi Petrus tidak menghapus ekonomi bayangan, tetapi mengubah bentuk dan cara kerjanya. Dinamika tersebut akan menjadi fokus pembahasan pada seri-seri berikutnya (Bersaambung).
Penulis adalah Dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.Id, dan Pengurus PWI Jaya





