KEADILAN – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK pun telah siap menghadapi upaya banding tersebut.
“Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7/2021).
Lanjut Ali, Jaksa KPK sendiri tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.
Diketahui, Edhy Prabowo mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap izin budidaya dan izin ekspor benih lobster atau benur.
Permohonan banding itu disampaikan kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo. Menurutnya, pengajuan banding telah dilayangkan pada Kamis, 22 Juli 2021 kemarin.
“Banding (sudah diajukan), kemarin,” kata Soesilo Aribowo, Jumat (22/7/2021).
Menurut Soesilo, kliennya mengajukan banding lantaran hukuman yang dijatuhkan akan bisa diterima jika menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11. Pasal itu lebih relevan,” tuturnya.
Adapun hukuman dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Odorikus Holang










