Keadilan

KEADILAN – Terbukti mengedarkan tembakau sintetis, Elias dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan jaksa tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (18/09/2023).

Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut dijatuhkan oleh JPU Saparina Syapriyanti di Ruang Sidang utama PN Jaksel. Elias kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau sebanyak 8,52 gram.

Menurut JPU perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo PERMENKES Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sebelumnya dilansir dari SIPP PN Jaksel pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekira pukul 18:00 WIB terdakwa ditangkap aparat di Kozi Coffe Jalan Dogol karet Pedurenan No. 36 Kel. Karet Kuningan Kec. Setiabudi Kota Jakarta Selatan. Aparat melakukan penangkapan setelah ada informasi masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika di kozi Coffe. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 8,52 gram.

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin