KEADILAN – Tiga orang bandar narkoba dan kaki tangannya, beserta puluhan orang lainnya, dibekuk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara saat pesta sabu. Mereka ditangkap ketika berlibur di sebuah vila di kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa mereka diamankan bersama 60 orang lainnya, termasuk wanita dan anak-anak.
“Mereka mengadakan family gethring judulnya, berkumpul bersama keluarga, karena pada saat kami tangkap mereka bawa anak istri, dan semuanya kita cek urine,” ucapnya pada jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Guruh menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan ketiga orang bandar berinisial HS, AR, dan MS, yang memiliki lapak jual beli narkoba di lingkungan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Kemudian anggota mendapat informasi bahwa mereka sedang berada di wilayah Puncak, Jawa Barat.
“Selanjutnya tim menuju salah satu vila dan telah diamankan bandar narkoba beserta peserta lain keseluruhan sebanyak 60 orang,” ucap Guruh menjelaskan.
Setelah melakukan pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu. Sedangkan 22 orang lainnya positif mengandung metafetamin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat hisap sabu sebagai barang bukti.
Ketiga bandar bersama dua kaki tangannya, dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk 22 orang yang positif metafetamin akan direhabilitasi.
Charlie Adolf Lumban Tobing






