KEADILAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangkap dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bekasi Rabu 30 Maret 2022. Bersama kedua oknum BPK tersebut diamankan juga uang tunai Rp350 juta.
Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, kedua oknum tersebut adalah AMR dan F. Keduanya dilaporkan masyarakat menyalahgunakan wewenang saat melakukan audit di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan cukup, kejaksaan melakukan penyidikan. Dua auditor BPK Perwakilan Jabar tersebut langsung diamankan di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi.
Setelah mengamankan kedua auditor, penyidik lalu menggeledah kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi. Dimana selama melakukan audit, para auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan insial F. Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret.
Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keduanya dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut.












