KEADILAN – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Undang-Undang (UU).
Selain NTT, DPR RI juga telah mengesahkan RUU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi UU.
Pengesahan lima RUU provinsi itu jadi undang-undang diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyepakatinya pada sidang paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Rapat paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak 37 Anggota DPR hadir fisik dalam rapat tersebut.
Diketahui, dasar hukum pembentukan Provinsi NTT sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT).
Selanjutnya ditetapkan pula Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
RUU tentang Bali, NTB, dan NTT dibentuk pada saat negara Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok Pemda Tahun 1957).
Provinsi NTT saat ini terdiri atas 21 Kabupaten dan satu kota. Berikut rinciannya:
1. Kabupaten Kupang
2. Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Kabupaten Timor Tengah Utara
4. Kabupaten Belu
5. Kabupaten Alor
6. Kabupaten Flores Timur
7. Kabupaten Sikka
8. Kabupaten Ende
9. Kabupaten Ngada
10. Kabupaten Manggarai
11. Kabupaten Sumba Timur
12. Kabupaten Sumba Barat
13. Kabupaten Lembata
14. Kabupaten Rote Ndao
15. Kabupaten Manggarai Barat
16. Kabupaten Nagekeo
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka
22. Kota Kupang














