DPR RI Sahkan Tiga Propinsi Baru Papua

KEADILAN – DPR RI menggelar Rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Rapat paripurna DPR ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak 37 Anggota DPR hadir fisik dalam rapat tersebut.

Salah satu agenda Rapat Paripurna tersebut mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir..

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menuntaskan pembahasan tingkat satu terhadap tiga RUU daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Tiga daerah tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan mengklaim, suara rakyat telah ditampung dalam RUU tersebut.

“Dari hasil kunjungan kami di Papua, baik di Merauke maupun Jayapura, masyarakat yang diwakili berbagai elemen, yang kami kira cukup representatif, meliputi pemerintah daerah, panitia daerah pemekaran, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan suku dan segala macam, tidak lagi mempersoalkan apakah pemekaran ini diterima atau tidak diterima,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Doli, masyarakat hanya menuntut agar rencana pemekaran daerah ini menjamin keberadaan orang asli papua (OAP). “Jadi semacam ada affirmative action dan mereka berharap agar migrasi orang-orang dari luar Papua dikendalikan,” jelasnya.

Untuk menjamin hal tersebut, kata Doli, di antaranya lembaga legislatif telah mengakomodir dalam RUU tersebut bahwa penetapan ASN maksimal 80 persen harus diisi OAP. “Hari ini kami bahas lebih lanjut detail pengadaan ASN ini,” tukasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan