KEADILAN – Kuasa hukum lima belas kepada keluarga (15-KK) yang menempati Perumahan Pam Baru Jalan Penjernihan II RT 015 RW 006, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Rusmin Effendy, SH, MH berharap, Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum bisa datang ke lokasi, melihat secara langsung rencana aksi pengusuran warga.
“Pasalnya, sudah sangat terang benderang Walikota Jakarta Pusat Arifin melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) dan pelanggaran HAM Berat dengan cara Forced Eviction (Penggusuran secara paksa) warga tanpa memberikan kompensasi terlebih dahulu,” ujar Syech Rusmin Effendy, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Rusmin, pihaknya sudah mengirim surat ke Komisi III DPR RI perihal perlindungan hukum untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan Masyarakat agar akan di gusur secara paksa, tanpa melalui prosedur hukum seperti berdialog atau mendatang kondisi warga K-15.
“Saat ini yang tinggal di Perumahan Pam Baru adalah para janda-janda tua yang sudah sakit-sakitan serta anak dan cucu dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Logikanya, kalau pun dipaksa pindah mereka belum punya tempat baru, buat biaya hidup sja sudah susah karena hanya mengandalkan pensiunan suami yang sudah almarhum,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, Surat Peringatan (SP I, II, dan III) yang dikirim Walikota Jakarta Pusat ke warga untuk mengosongkan rumah bukan harga mati, karena Walikota belum pernah melakukan dialog dengan warga 15-KK, mendegarkan aspirasi dan keluhan warga.
“Jadi SP I, II, dan III bisa dianggap cacat hukum, tidak sesuai prosedural. Bahkan surat tersebut dalam proses gugat ke PTUN, Perkara Nomor: 148/G/2026/PTUN.JKT. Artinya, ada penetapan tertulis yang dilakukan oleh pejabat negara (beschiking) yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Rusmin.
Seyogyanya, lanjut Rusmin, persoalan ini menjadi “pekerjaan rumah” Gubernur DKI Jakarta untuk turun ke bawah melihat kondisi warga. “Sejak terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anum belum memperlihatkan kinerja dan keberpihakan kepada masyarakat Jakarta. Kerjanya setiap hari hanya bersifat serimonial dan lomba menangkap ikat sapu-sapu,” ujarnya.
Rusmin menambahkan, warga K-15 adalah para pejuang dan pioner pertama karyawan Pam Jaya yang sebelumnya mereka adalah PNS Pemda DKI Jakarta yang di karyakan ke Pam Jaya. “Mereka sudah menempati rumah dinas selama 46 tahun, dan sewajarnya Pam Jaya memberikan penghargaan kepada warga K-15 mendapatkan rumah tersebut. Karena itu, warga K-15 sepakat menolak aksi pengusuran secara paksa, bahkan siap mati mempertahankan hak-haknya,” papar Rusmin.
Perlindungan Hukum
Pada kesempatan itu, Rusmin juga meminta Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menghidupkan kembali kasus dugaan korupsi dana Bansos sebesar Rp. 2,85 triliun oleh Dirut Pam Jaya yang di SP3 oleh Kejati DKI Jakarta.
“Saya berharap Komisi III DPR bisa memanggil Jaksa Agung RI untuk membuka Kembali dugaan korupsi yang dilakukan Dirut Pam Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PD Pasar Jaya. Ini juga menjadi tugas Gubernur DKI Pramono Anum, kok bisa seorang koruptor menjadi pejabat BUMD DKI Jakarta,” tegas dia.
Seperti diketahui, dugaan korupsi dana Bansos oleh Dirut Pam Jaya sudah dilaporkan oleh LSM maupun Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya ke Bareskrim dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Kemudian secara diam-diam penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan SP3. Padahal, hasil audit BPK RI sudah ada temuan indikasi korupsi dalam pengadaan Bansos DKI Jakarta.
“Sebenarnya, di balik rencana pengusuran paksa Perumahan warga K-15 adalah hajatan Pam Jaya karena sudah ada bandar besar yang akan memanfaatkan lahan tersebut. Apapun alasannya, semuanya akan saya bongkar dalam rangka menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi terciptanya rasa keadilan Masyarakat,” ujar Rusmin.
BACA JUGA: Warga Perumahan Pam Baru Benhil Jakpus Tolak Pengusuran Sebelum Diberikan Kompenasi Ganti Untung













