KEADILAN – Ditengah wabah Covid-19, kejaksaan terus menggeber perkara korupsi Jiwasraya. Senin 27 April 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 5 saksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
Lima saksi yang diperiksa itu adalah Utomo Puspo Suharto (terkait TPPU Tersangka HH). Susanti Hidayat (terkait TPPU Tersangka HH). Soerhartanto (Direktur PT. GAP Aset Management). Muhammad Kari (Direktur PT. GAP Capital). Dan, Denny Rizal Thaher (Dirut PT. Maybank Asset Management).
Dari 5 saksi yang diperiksa semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan. Sebab, pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali dan 2 (dua) orang saksi diperuntukan memenuhi pembuktian Dugaan TPPU dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan/atau tersangka dengan Penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker. SYAMSUL MAHMUDDIN













