Ditegur Pengadilan, Pemkot Depok Menutup Diri  

KEADILAN- Untuk kesekian kalinya Partahi Siregar harus gigit jari mendapatkan ganti rugi tanah miliknya yang saat ini sudah dibangun ruas Tol Antasari-Depok.

Padahal, putusan pengadilan sudah memerintahkan Wali Kota Depok untuk membayar ganti rugi tanah seluas 3119 meter persegi kepada Partahi sebesar Rp7,410 miliar.

Wali Kota Depok sebagai tergugat II diminta untuk melakukan pembayaran ganti rugi pelepasan lahan kepada pihak penggugat secara sukarela sesuai dengan bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Depok No.01/PDT.G/2016/PN. DPK, tanggal 22 November 2016. Yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 486/PDT/2017/ PT BDG tanggal 4 Januari 2018 dan  Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 3411 K / Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019

Kuasa hukum Partahi, M Amin Nasution, mendatangi Bidang Hukum Sekda Kota Depok untuk mempertanyakan alasan pihak Wali Kota tak kunjung membayarkan ganti rugi lahan kliennya. Namun tak satupun pejabat bidang hukum yang bisa ditemui, Kamis (4/11/2021).

“Sebagai tergugat harusnya Wali Kota Depok mau mematuhi putusan pengadilan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap M Amin saat ditenui di Kantor Wali Kota Depok.

Ia mengaku heran, Wali Kota Depok belum mau membayar ganti rugi, padahal putusan pengadilan sudah secara tegas menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dimasuki dan diubah fungsinya menjadi jalan tol, kalau belum dibayar.

M. Amin kecewa dengan  pejabat Bagian Hukum Setda Depok yang tidak menerapkan mekanisme pendelegasian wewenang, sehingga tidak bisa ditemui.

“Kalau seorang pejabat lagi tugas luar, seharusnya ada pendelegasian wewenang, sehingga tetap bisa melayani masyarakat.  Pejabat digaji oleh negara untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum Setda Depok Dina Ratna Kartika, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut sekembalinya dari Bandung, Jawa Barat.

“Sekarang posisi saya masih di Bandung, nanti sampai di Kota Depok, saya akan bahas lagi mengenai hal tersebut,” ungkapnya kepada keadilan.id, Kamis (4/11/2021).

Diketahui, sengketa muncul ketika pemilik sah tanah, Partahi Siregar mengetahui bahwa PanitiaPembebasan Tanah (P2T) bentukan Pemkot Depok membayarkan ganti rugi tanah kepada yang tidak berhak pada  pada 2013 lalu. Putusan hukum hingga MA memenangkan pihak penggugat.

PN Depok sendiri sudah 2 kali mengirim aanmaning (teguran)  kepada Pemkot Depok pada 14 dan 28 April 2021. Namun teguran tersebut masih diabaikan.