Dirjen Perkeretapian Dikepung Jaksa dengan Bukti Korupsi dari 8 Penjuru Angin

KEADILAN – Mantan Dirjen Perkeretapian Prasetyo Boeditjahjono seperri dikepung bukti korupsi dari delapan penjuru angin. Pasalnya, jaksa terus memperkuat bukti korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Rabu 4 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi. Keempatnya dari pihak swasta.

Kwempatnya adalah ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya. SAI selaku Perwakilan PT Sejahtera Intercon. SDY selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia. Dan, SKT selaku Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama Tersangka PB,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Sebagaimana diketahui, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono selain ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh penyidik Kejagung, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Kejati Sumsel sebagai tersangka perkara korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2016-2020.

Dalam perkara korupsi di Sumsel, Prasetyo dijerat
Tersangka selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017. Penetapannya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Penetapan status tersangka Prasetyo Boeditjahjono oleh Kejati Sumsel sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapan pada November 2024. Dalam kasus di Sumsel, penyidik mengklaim memiliki bukti tersangka menerima aliran dana korupsi Rp18 miliar dalam kasus LRT.

Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan sebanyak 7 kali. Salah satu surat panggilan adalah Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor: SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal (3/10). Surat iti telah diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada Tanggal 4 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA: Korupsi Dirjen Perkeretaapian, Jaksa Cecar Tim Reviu Itjen Kemenhub