KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah semua ketrangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang. Termasuk soal meminta 5 juta dolar dengan kode jari dan kalimat arahan ‘mendinginkan’. Ia juga mengatakan tak pernah bertemu sekalipun dengan Tan Kian.
Hal itu dikatakan Febrie saat pernyataan saksi dikonfrontir oleh majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (02/11/2026).
Menurut Febrie, ia tak pernah berbicara dengan Ferry Yanto Hongkiriwang terkait perkara Tan Kian. Apalgi sampai bicara tawar-tawaran sampai Rp50 miliar.
BACA JUGA: Praktek Spionase dalam Ruang Sidang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie juga menanggapi keterangan Ferry mengenai dugaan arahan untuk mendinginkan uang. Dia mengaku tidak mengenal istilah tersebut.
“Tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata dinginkan. Saya asing dengan kata-kata itu,” ungkap Febrie.
Selain itu, Febrie membantah keterangan Ferry mengenai pernyataan dirinya yang menyebut Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka. Febrie juga menyampaikan rekam jejaknya yang menurut dia tidak pernah dilaporkan terkait pemerasan selama bertugas.
“Saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca ‘Fer, lu bilang saja dia akan tersangka’. Saya tidak pernah seperti itu yang mulia,” jelasnya.
Sedangkan soal keterangan Tan Kian, Febrie mengatakan dirinya tak oernag bertemu sekalipun dengan Tan Kian. Ia bahkan tak mengenal Tan Kian, baik sebelum dan sesuah menjabat Direjtur Penyidikan Jampidsus.














