Dikawal Super Ketat, Arogansi Walikota Medan Dikecam Wartawan

KEADILAN – Puluhan Jurnalis dari berbagai Media Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (15/4).
Para jurnalis di Medan mengecam tindakan polisi, Satpol PP dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlalu arogan dalam menghadapi wartawan.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 butir (1) disebut, setiap orang yang secaa hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500.000.000.

“Wartawan itu dilindungi UU, jurnalis itu bekerja untuk publik tidak seharusnya diitimidasi,” Kata Liston dalam aksi demonya di depan kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.

Menurut dia, pengawalan terhadap Bobby Nasution sebagai Walikota Medan sangat berlebihan dan berbeda jauh saat menantu Presiden itu masih kampanye sebelum jadi Walikota Medan.

“Sebelum jadi Walikota tidak arogan seperti ini dia (Bobby Nasution) sekarang mulai kelihatan. Stop Arogansi terhadap Jurnalis,” ujarnya.

Selain berorasi, para jurnalis itu juga membubuhkan tandatangan di atas sehelai kain putih sebagai bentuk protes atas arogansi. Namun, meski melakukan aksi di depan kantornya sendiri, sang menantu Presiden tak kunjung menemui wartawan.

Frans Marbun