KEADILAN – Seorang Pencari Kadilan, Zaenal Tayeb, korban mafia hukum di kepolisian dan kejaksaan di wilayah Bali, menyampaikan permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Korban terpaksa melakukan itu karena penetapan dirinya sebagai tersangka dipandang dilakukan secara sewenang-wenang.
Zaenal dijadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/32/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim. Penetapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020, atas nama Pelapor Hendar Giacomo Boy Syam. Korban dipersangkakan melakukan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan yang tak benar dalam Akta Authentik sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Zaenal, Mila Tayeb Sedana SH, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2021), usai menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan maladministrasi dalam penyidikan dan atau Misccariage of Justice and Law Enforcement (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang bila tak dicegah akan menjadi embrio peradilan sesat. Ujungnya, menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik.
“Secara universal penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tim Penyidik Satreskrim Polres Badung dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya melalui proses yang tidak adil. Tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik Polres Badung, Bali dan jaksa setempat menelan mentah-mentah dalil palsu yang dibangun pelapor Hendar Giacomo Boy Syam tanpa mempertimbangkan serangkaian alat bukti lain yang saling berkesesuaian yang disodorkan pihak Zaenal Tayeb. Faktanya tidak ada keterangan yang tidak benar yang diberikan Zaenal Tayeb dalam membuat akte perjanjian kerjsama. Luas tanah yang didalilkan secara palsu berkurang, nyatanya tidak benar, luas tetap 13.700 M2. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini dilaporkan pula ke Kepala Biro Paminal Propam Mabes Polri. Padahal sejatinya pelapor yang telah merugikan kliennya kurang lebih sebesar Rp9 miliar, akibat terjadinya dugaan penggelapan dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Bali, sesuai Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tanggal 20 Oktober 2020.
Kronologi Kasus
Kasusnya kriminalisasi Zaenal bermula sekira tahun 2013. Pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam datang menemui Zaenal Tayeb di rumahnya untuk membicarakan rencana kerja sama mengelola tanah Zaenal, seluas 17.302 m2. Tanah yang terletak di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, itu terdiri dari: (1) SHM No. 339/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.070 M2, (2) SHM No. 849/Ds. Cemagi atas nama Zeanal Tayeb, seluas 1.855 M2, (3) SHM No. 243/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 278 M2, (4) SHM No. 1269/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.050 M2, , (5) SHM No.244/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.279 M2, (6) SHM No. 1521/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.950 M2, (7) SHM No. 429/Ds. Cemagi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 1.830 M2, (8) SHM No. 1270/Ds. Cemanggi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 2.200 M2, dan (9) SHM No.583/Ds. Cemanggi atas nama Zaenal Tayeb, seluas 3.500 M2;
Dari hasil pembicaraan telah disepakati, antara lain dari luas tanah 17.302 M2, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2, dengan catatan luas tanah yang tidak dijual adalah 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi), yang terbagi menjadi 2 (dua) blok, yakni Blok Beach Club seluas 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi) dan Blok A seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), dan satu tanah lagi seluas 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) sehingga total tanah yang tidak dijual kurang lebih seluas 3.400 M2( tiga ribu empat ratus meter persegi). Kesepakatan itu dituangkan ke dalam Akte No. 33 Pembangunan dan Penjualan Properti Ombak Luxury Residence, yang diterbitkan oleh Notaris BF. Harry Prastawa SH di Badung – Bali, tertanggal 27 September 2017.
Dalam pembuatan Akte No. 33 tersebut, Yuri Pranatomo berkedudukan selaku pihak yang disepakati para pihak untuk membuat draft perjanjian, yang kemudian dijalankan sesuai dengan petunjuk bersama Zaenal Tayeb dan Pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam. Dalam pembuatan draft perjanjian Yuri mengadopsi contoh yang pernah ada di PT Mirah Bali Konstruksi, setelah selesai diserahan ke Notaris BF Harry Prastawa untuk dicocokan oleh notaris terkait dengan detail-detail di dalam perjanjian tersebut.
Setelah dokumen perjanjian tersebut sudah dianggap selesai dan lengkap selanjutnya Harry membawa Perjanjian tersebut untuk dibacakan di hadapan Zaenal Tayeb dan Hendar yang dimana para pihak sudah mengetahui isi Perjanjian tersebut.
“Perjanjian dibuat notaris dengan mengacu kepada Pasal 15 UUJN bahwa “Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, —–dst”. jo Pasal 38 ayat 3 c UUJN bahwa “isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan” tukas Mila lagi.
Mengenai harga per 1 (satu) meter tanah seluas 13.700 M2 ditetapkan sebesar Rp4.500.000 sehingga nilai tanah total keseluruhan adalah Rp61,65 miliar, dengan termin pembayaran sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan No.33, yang merujuk pada pasal 3. Kemudian dilakukanlah pembangunan yang mana uang untuk pembangunan tersebut adalah berasal Zaenal sendiri yang diperoleh dari pinjaman pribadi di Bank CIMB NIAGA sebesar Rp20 miliar dan terhadap uang tersebut PT Mirah Bali Konstruksi telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur namun sampai saat ini belum dibayarkan kembali oleh Pelapor Hedar Giacomo Boy kepada Zaenal sebesar Rp6 miliar. Pemasaran dan penjualan pun dilakukan oleh PT Mirah Bali Konstruksi dimana semua perencanaan dan pelaksanaannya diatur langsung oleh Pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam selaku direktur perusahaan.
Bahkan ternyata, menurut Mila, selain uang Rp6 miliar, yang belum dibayar ternyata tanah seluas 1.700 yang tak masuk dalam perjanjian dijual Hendar Giacomo Boy Syam kepada pihak ketiga yaitu Chrisyoper Edward Kidd. Dan hasil hasil penjualan tanah tersebut hingga kini tidak pernah diserahkan kepada Zaenal hingga masalah tersebut akhirnya dilaporkan Zaenal ke Ditrreskrimum Polda Bali dengan Laporan Polisi No: LP/391/X/2020/BALI/SPKT tertanggal 20 Okrober 2020.
“Alih-alih mengembaikan uang sebesar Rp6 dan hasil penjualan tanah seluas 1.700 M2 , Hendar Giacomo Boy Syam malah melaporkan klien kami berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020 tersebut, dengan tuduhan palsu, yakni menjual tanah kurang luas, mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 9 miliar. Polisi lalu menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini strategi praktek mafia yang licik dan kasar, yang ironisnya mendapat dukungan dari oknum penyidik dan JPU” ujar Mila.
Padahal berdasarkan fakta dan hukumnya, tak ada perbuatan pidana yang dilakukan Zaenal. “Rekayasa dan kriminalisasi yang dilakukan oknum Tim Penyidik Satreskrim Polres Badung tidak mencerminkan Polri yang Presisi, sekaligus tidak mengindahkan statement Presiden Joko Widodo yang mengultimatum akan mencopot para penegak hukum yang terlibat mafia, yang kerap “menggigit” orang yang benar, serta melindungi orang yang bersalah, yang hendaknya menjadi perhatian Kapolri dan Jaksa Agung RI,” ujarnya.
SYAMSUL MAHMUDDIN








