KEADILAN – Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 menyambangi kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), Rabu (19/6/2024).
Diketahui, kedatangan kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini mempertanyakan alasan penghalangan kuasa hukum menemui terpidana oleh pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kami ke sini (Dirjenpas) menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum bagi para terpidana,” ujar Romi Sihombing, salah satu kuasa hukum, ditemui media, termasuk keadilan.id, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya, kata Romi, timnya telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana. Antara lain di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong. Sayangnya, pihak Lapas menghalangi para kuasa hukum bertemu para terpidana.
Pihaknya mempersoalkan, tak ada yang melarang seorang terpidana bertemu kuasa hukum atau pihak keluarga. “Padahal, kami telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk bertemu pihak terpidana yang sudah dititipkan,” jelasnya.
Tim kuasa juga datang bertemu Dirjen PAS guna mempertanyakan sejumlah alasan mengapa mereka dihalangi dalam menjalani tugas profesi sebagai lawyer.
Pihaknya juga mengklaim telah dapat izin atau kuasa dari pihak keluarga. “Regulasi soal perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan. Diberikan hak mendapat kunjungan, baik advokat atau keluarga. Nggak ada regulasi yang melarang,” tambahnya.
Adapun, lanjut Romi, pertemuan dengan para terpidana berlangsung untuk memenuhi syarat formil atau materi dalam mengajukan peninjauan kembali (PK). “Nantinya, dalam waktu dekat, ya mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan. Itu hak warga negara, ya,” ungkapnya.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Sekjen Kementan Sebut Ada Setoran Rp800 Juta ke Firli Bahuri







