KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan adanya aliran dana sejumlah Rp500 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro kepada terdakwa Piter Rasiman selaku Dirut PT Himalaya Energi Perkasa.
Aliran dana melalui tranfer rekening itu berawal ketika Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mengaku telah mengirimkan email pada 2014 kepada Benny Tjokro terkait pinjaman uang untuk kebutuhan temannya Piter Rasiman, namun pinjaman sebesar itu tidak terjadi.
“Memang email itu dari saya, tetapi tidak dapat duitnya. Nanti bisa ditanyakan ke Pak Benny kirim duit enggak ke Pak Piter,” ucap Heru kepada jaksa, Rabu malam (16/6/2021).
“Kalau pun ada (transaksi) saya minta mana buktinya, karena itu penting bagi saya, Pak Benny, dan terdakwa,” sambung Heru.
Heru sendiri mengaku, tidak mengetahui kebutuhan Piter atas permintaan uang tersebut. Namun jaksa terus mencecar pertanyaan itu. Sehingga terjadi perseteruan antara jaksa dan saksi Heru Hidayat. Dari sinilah kuasa hukum Piter Rasiman, Aldres Napitupulu memprotes jaksa kepada majelis hakim.
“Mohon izin majelis, saksi sudah menjawab tidak tahu, tapi penuntut umum menekan terus,” kata Aldres kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Rosmina pun menengai atas perseteruan tersebut.
“Sudah, sudah. Jangan ngotot di persidangan itu. Penuntut umum, apakah ada bukti terjadi transaksi melalui Heru Hidayat kepada Benny Tjokro yang ditransfer kepada terdakwa?,” ucap Rosmina.
Jaksa menjawab bahwa bukti email itu memang ada. Namun jaksa tidak bisa membuktikan adanya transaksi tersebut.
“Izin majelis, kami hanya menemukan data email itu saja,” ucap jaksa kepada majelis hakim.
Tak berhenti di situ, Bentjok sapaan Benny Tjokro pun membantah atas transaksi aliran dana melalui email tersebut. Benny menegaskan, ia mengetahui ada email itu saat dirinya menjadi terdakwa di persidangan kasus Jiwasraya.
Ironisnya, penyidik maupun PPATK tidak pernah menunjukkan bukti transfer dan rekening koran terkait pinjaman uang kepada Benny. Sehingga Benny penasaran atas email itu, yang kemudian memerintahkan kepada pengacara dan pegawainya untuk mencari rekening pribadinya dan akhirnya ketemu.
“Entah itu rekening saya pribadi maupun nominee-nominee, suka saya pakai buat kirim uang. Tapi tidak ada kirim uang ke empat nama rekening itu. Apalagi sekian ratus miliar itu, saya sangat yakin,” tegas Benny.
Benny mengaku tidak mengenal terdakwa Piter Rasiman, bahkan ia tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Benny hanya mendengar Piter Rasiman saat ia menjadi terdakwa kasus Jiwasraya.
“Kalau Pak Piter yang ngomong pasti saya bilang. ‘Lu gila kenal saja enggak masa mau pinjam duit,” tanda Benny.
Diketahui, Piter Rasiman didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Piter, diduga telah menempatkan, mentransfer, atau mengalihkan uang hasil korupsi Jiwasraya ke dalam berbagai aset yang disimpan di dalam negeri maupun luar negeri.
Ainul Ghurri













