KEADILAN – Digugat Rp1 miliar, Alvin Lim mangkir. Pengacara tak hadir dalam sidang perdana gugatan Majalah KEADILAN di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (06/07/2022).
Sidang perdana gugatan PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Indonesia Panda Nababan terhadap Alvin Lim terpaksa ditunda. Sidang ini, dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva dengan Anggota Hakim Muhammad Anshar dan Istiqomah Berawi serta Panitera Pengganti Rosnaida Purba.
Sidang perdana ini, merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor perkara 1386/Pdt. G/2021/PN. Tng. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sampai molor menjadi pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang ini, para penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan kelengkapan berkas kepada majelis hakim. Namun karena tergugat Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan baru dapat dilakukan terhadap berkas-berkas dari para penggugat.
Majelis hakim menyampaikan, karena pihak tergugat tidak hadir, maka Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti melalui juru sita untuk memanggil kembali Alvin Lim. “Kami panggil lagi pada sidang berikutnya pada 20 Juli 2022 mendatang. Sidang selesai dan ditutup,” ujar Hakim Ketua Sorta Ria Neva.
Kuasa hukum Majalah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, Johanes de Britto Yuda dan Hendra Cahyadi dari Law Offices Fajar Gora & Partners berharap tergugat dapat hadir pada persidangan berikutnya.
“Kalau tergugat datang, mestinya agenda sidang ini mengumpulkan berkas kedua belah pihak. Jadi sekarang cuma kita yang mengumpulkan berkas,” kata Yuda usai persidangan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Kami berharap dalam persidangan selanjutnya Alvin Lim dapat hadir,” sambung Hendra.
Diketahui, Majalah Keadilan Indonesia menggugat Alvin Lim lantaran dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya, terkait komentarnya di Grup Whatsapp.
Atas perbuatannya itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku para penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 300/ Pdt.G/ 2022/ PN Bks, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp1 miliar.
Nantinya, uang tersebut akan disumbangkan seluruhnya oleh para penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Alvin Lim digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun PN Tangerang dalam putusan selanya menyatakan pihaknya tak berwenang memeriksa perkara. PN Tangerang berpendapat PN Bekasi yang berwenang memeriksa gugatan perdata tersebut. Saat itu Alvin Lim digugat Rp100 miliar.
Alasan PN Tangerang ini sebenarnya agak aneh jika alasan keberadaan alamat Alvin Lim yang dijadikan dasar. Dalam sidang perkara lanjutan pemalsuan dokumen pemcairan klaim Allianz Life di PN Jakarta Selatan, Alvin Lim justru dipanggil paksa dari kediamannya di Jalan Raya Bunga Tangerang.








