Diduga Dintimidasi Polisi, Warga Pulau Rempang Mohon Perlindungan Presiden Jokowi

KEADILAN – Sejumlah warga yang menamakan diri Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Provinsi Kepuluaan Riau (Kepri) memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, warga tersebut diduga diintimidasi oleh aparat penegak hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum KERAMAT, Alfons Loemau saat konferensi pers di rumah makan Sari Rendang, Jalan Wolter Monginsidi, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Hentikan proses kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Kepri dengan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi warga,” tegas Alfons.

Lanjutnya mendesak supaya hentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada hukum dan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dia juga meminta membentuk tim mediator untuk memediasi penyelesaian secara musyawarah antara warga dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam atau tim mediasi melalui Pengadilan Negeri Batam. Hal itu dilakukan jika proses hukum berupa gugatan ditempuh oleh masyarakat warga Pulau Rempang.

Lebih lanjut dia meminta supaya melakukan musyawarah yang dimediasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Menko Polhukam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI atau Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

“Agar Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang tidak terhalang oleh ulah oknum BP Batam yang hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan hak-hak warga yang di dalamnya melekat hak-hak tradisional yang wajib dilindungi, sesuai perlindungan dari Undang-Undang,” tukasnya.

Sementara Ketua KERAMAT, Gerisman Ahmad menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi di Pulau Rempang. Namun hak-hak para warga harus dipenuhi dan menolak dengan tegas untuk merelokasi kampung halamannya. “Kami hanya meminta pengakuan. Tolong kami jangan direlokasi. BP Batam belum proses hak warga,” tegas Gerisman.

Padahal kata dia, poin C Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9-VIII – 1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau lain di sekitarnya telah mengatur soal ganti rugi lahan.

Huruf SK tersebut berbunyi “apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan hak pengelolaan tersebut masih terdapat bangunan dan tanaman milik rakyat, pembayaran ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh penerima hak. Demikian pula pemindahan penduduk ke tempat pemukiman baru, atas dasar musyawarah”.

“Akan tetapi syarat-syarat yang diwajibkan sebagaimana tertera di dalam SK Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional di atas diabaikan, dilalaikan atau dikangkangi oleh BP Batam,” tegasnya.

Lanjutnya, persoalan ganti rugi tanah belum selesai. Pemerintah pun menerapkan sistem Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhadap tanah warga Pulau Rempang. Sistem tersebut diatur dalam Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tanah yang dikuasai negara dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. “Tahun 2022 program TORA masuk dan setelah itu hilang,” bebernya.

Pada Selasa (1/8/2023) lalu, dia dipanggil penyidik Polda Kepri untuk mengklarifikasi keberadaan kampung halamannya.

“Tapi saya malah diminta mengakui tinggal di wilayah HPL (Hak Penggunaan Lahan) BP Batam. Saya bilang, warga Pulau Rempang ada yang sudah menetap satu dan dua abad. BP Batam belum ada, kampung sudah ada. Jangan hilangkan adat istiadat dan kearifan lokal kami,” tukasnya.

Diketahui, BP Batam berencana menjadikan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City”. Pembangunannya akan dimulai Agustus 2023 bersama PT Makmur Elok Graha (MEG).

Warga Pulau Rempang terdiri dari warga Melayu. Mereka menetap di sana sejak tahun 1834 sampai dengan sekarang. Kemudian warga perantauan yang menghuni Pulau Rempang sejak tahun 1950 hingga sekarang. Jumlah warga hingga saat ini kurang lebih 7.512 jiwa dan terbagi dalam 16 kampung tua.

Pada tahun 1970-an, Pulau Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973, Pembangunan Kota Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintahan yang diberi nama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau sekarang disebut BP Batam.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar