KEADILAN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait aliran dana dan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penanganan perkara akan disupervisi langsung oleh KPK dan diawasi langsung Komisi III DPR.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Anang mengatakan tiga sprindik tersebut masih bersifat umum. Oleh karena itu belim ada tersangkanya. Penyidik yang dibentuk paska pengalihan perkara dari Kortas Tipikor Polri masih meneliti dokumen yang diserahkan kepada kejaksaan.
Ada tiga klaster perkara yang dibidik. Ketiganya meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel (Sprindik No. 43), korupsi proyek batu bara PLTU PLN (Sprindik No. 44), serta tindak pidana korupsi PT Asabri (Sprindik No. 45).
“Semenjak sprindik ini diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro-justitia sepenuhnya beralih ke penyidik Kejaksaan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Guna menjaga transparansi dan memperkuat kredibilitas penanganan perkara, Kejagung memastikan proses penyidikan ini tidak berjalan secara sepihak.
Kejagung akan membuka ruang kolaborasi yang intensif dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi, sekaligus berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI sebagai pengawas eksternal.
Meskipun status Febrie Adriansyah dan rekannya, Don Ritto, saat ini masih sebagai saksi dalam sprindik umum Kejaksaan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya eskalasi status hukum seiring rampungnya evaluasi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) serta barang bukti fisik yang diserahkan oleh kepolisian.
Penghentian atau peningkatan status tersangka sepenuhnya akan bergantung pada kecukupan alat bukti baru yang tengah dipelajari secara mendalam. ***
BACA JUGA: Dirdik Jampidsus Hentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait MBG di Seluruh Indonesia














