KEADILAN- Sidang permohonan penunjukan auditor perusahaan sarang burung walet oleh pemohon Pho Kiong terhadap PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) sebagai termohon memasuki babak akhir.
Perkara dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr yang dipimpin Hakim tunggal Tumpanuli Marbun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tampak hadir advokat dari Master Trust Law Firm sebagai kuasa pemohon yang dipimpin Alvin Lim, sedangkan dari termohon dihadiri C. Suhadi sebagai kuasanya.
Begitu pula, Pho Kiong sebagai Direktur Utama PT FNS sejak Februari 2016 hingga Februari 2020 ini sekaligus pemohon nampak hadir di persidangan.
Dalam sidang putusan, hakim Tumpanuli mengabulkan seluruh pemohon, salah satunya adalah audit laporan keuangan perusahaan PT FNS agar diberikan kepada pemohon.
Menurut hakim, laporan keuangan itu adalah hak setiap pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Pemberian laporan itu, kata hakim, harus diberikan selama 90 hari setelah keputusan tetap.
“Menyatakan bahwa eksepsi termohon tidak dapat diterima. 1. Menerima dan mengabulkan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. 2. Pemohon adalah pemohon yang benar menurut hukum. 3. menunjuk dan menetapkan tim ahli dengan tujuan untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan khususnya data laporan keuangan perseroan,” jelas Tumpanuli membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020).
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon C. Suhadi mengatakan, majelis hakim sangat keliru dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Pasalnya, hakim tidak teliti dalam urusan auditor. Sebab, audit laporan keuangan saat ini sedang bekerja.
“Karena itu putusan yang bertentangan, harusnya hakim meneliti dengan baik, bener enggak ada audit diperusahaan? Itu semua tahu termasuk pemohon juga tahu,” jelas Suhadi usai persidangan.
Suhadi menjelaskan, selama persidangan termohon sudah menjelaskan secara rinci bahwa perusahaannya sedang menjalankan audit.
Artinya, audit keuangan perusahaan PT FNS belum selesai dijalankan. Hal ini tentunya berbeda dengan putusan majelis hakim yang mengatakan audit belum bekerja. Mestinya, kata Suhadi, sebagai hakim yang mengerti tentang undang-undang harus menegakkan hukum seadil-adilnya, tidak berdasarkan asumsi.
“Kok jadi asumsi kan hakim enggak boleh berasumsi. Hakim itu tugasnya menerapkan UU dan menegakkan hukum. Sekarang saya tanya, kapan hakim tahu kalau audit belum bekerja. Ngaco itu namanya,” ucapnya keras.
“Pengadilan terlalu ceroboh dalam mengambil keputusan, karena sekarang tim audit yang telah disepakati oleh pemohon dan termohon sedang bekerja,” sambungnya.
Untuk itu, Suhadi akan mengambil langkah hukum dan melaporkan hakim Tumpanuli Marbun kepada Mahkamah Agung (MA).
“Ada sesuatu yang tidak benar dalam putusan ini. Oleh karena itu saya akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya ke MA. Karena ini sudah melanggar hukum,” tandas Suhadi.
AINUL GHURRI














