KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berkeyakinan bahwa tiga daribenam terdakwa perintangan penyidikan dan suap hakim masih menyimpan sisa dana perintangan dan suap Rp28 miliar. Ketiganya Marcella, Ariyanto dan M Syafe’i. Hal itu tertuang dalam tanggapan (replik) atas pembelaan (pledoi) terdakwa perintangan penyidikan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/02/2026).
Menurut JPU Andi Setyawan sebagaimana disampaikan Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, fokus utama replik adalah memberikan jawaban menyeluruh untuk menanggapi seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa maupun penasihat hukum, baik yang terjerat dalam Pasal 21 terkait perintangan penyidikan maupun pasal tindak pidana suap.
Adapun para terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini meliputi Terdakwa Marcella Santoso, Terdakwa Ariyanto, Terdakwa Junaedi Saebih, Terdakwa Muhammad Syafe’i, Terdakwa M. Adhiya Muzakki, dan Terdakwa Tian Bahtiar.
Dalam poin krusial mengenai aliran dana, JPU menegaskan keyakinan mereka terhadap total nominal uang sebesar Rp60 miliar berdasarkan bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang ditemukan.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’I,” ujar JPU Andi Setyawan seperti dikutip Anang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas sisa dana yang tidak sampai tersebut, JPU memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut sebesar Rp9,3 miliar per orang.
“Meski pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, sempat membantah penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, JPU tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut. Seluruh dalil ini kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang mendatang,” pungkas JPU sebagaimana dikutip Anang.
Sebagaimana diketahui, total dana untuk proyek perintangan penyidikan dan penyuapan hakim terungkap di pengadilan Rp60 miliar. Namun hanya Rp32 miliar terealisasikan dalam perkara. Sisanya diperkirakan selain dimanfaatkan tiga pelaku secara pribadi masih ada penikmat lain.
Marcella sendiri saat penyidikan sempat membuat testimoni via video terkait serangannya terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, serangan terhadap Presiden Prabowo Subianto lewat kampanye Indonesia Gelap dan upaya menolak pengesahan RUU TNI.
BACA JUGA: Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Belawani














