Dalami Korupsi Impor Gula, Jaksa Periksa Dua Saksi

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami perkara korupsi importasi gula. Kamis (15/02/2024), jaksa penyidik memeriksa dua saksi terkait perkara korupsi yang terjadi pada 2015 sampai 2023 tersebut.

Keduanya adalah Z selaku Finance dan Accounting PT Angels Products dan DC selaku Head Finance and Accounting PT Angels Products. “Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya seperti diberitakan keadilan.id, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi menyebutkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula. Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.

“Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023,” kata Kuntadi saat itu.

Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. “Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” jelasnya.

Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan. “Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Sehari Paska Pemilu, Kajati Bali Sidak ke Kejari Gianyar