KEADILAN – Dalam sehari, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung menangkap dua buronan. Dua buron ditangkap pada Selasa 25 Mei 2021. Satu ditangkap di Medan Sumatera Utara dan satu lagi diciduk di Sumedang Jawa Barat.
Buronan yang ditangkap di Medan bernama YP. Ia ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. YP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status tersangka perkara korupsi.
YP adalah mantan pejabat Administrasi Kredit (AdK) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe. Ia ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan negara sebesar Rp10.000.000.000.
Tersangka YP diamankan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sekira pukul 11.00 WIB, Selasa 25 Mei 2021. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai Tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.
Sedangkan Nurbaiti alias Betty ditangkap Tim Tabur di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016.
Betty selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012. Ia menipu nasabah dengan seolah-olah diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang di Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.
Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash. Melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar
Rp. 22.245.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat yang Dapat Menerbitkan Suatu Hak, Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000. Namun sebelum putusan dijalankan, ia keburu melarikan diri.
Pihak Kejagung, menyebutkan program Tabur akan terus berjalan. “Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard E Ezer.
SYAMSUL MAHMUDDIN








