Keadilan – Terbukti mencuri sepeda motor untuk dipakai balapan liar, Sobirin (31) dan Bagus (22), divonis masing-masing satu tahun empat bulan penjara. Vonis dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (31/10/2023).
Vonis satu tahun empat bulan tersebut dibacakan oleh Hakim Rika Mona Pandegirot di Ruangan sidang enam PN Jaksel.
Kedua terdakwa terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam yang bertempat di depan warung bubur Jalan Tebet Timur. Menurut pengakuan kedua terdakwa, motor hasil curian tersebut hendak digunakan untuk balapan liar.
Niat terdakwa untuk melakukan balapan liar tak kesampaian lantaran langsung disergap tim buser dari Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya diciduk saat tengah membongkar beberapa bagian motor hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu Unsur Barangsiapa Mengambil sesuatu barang, Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka diancaman hukuman maksimum 7 tahun.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin













