KEADILAN – David Ibeneme Ejizu seorang Warga Negara Asing(WNA) asal Afrika Selatan menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel jumat, (29/09/2023). Ia dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah atas kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan kepada terdakwa David (WNA) dibacakan JPU Andy Jaya Aryandy di ruangan sidang utama PN Jaksel. Menurut Andy, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui terdakwa David (WNA) didakwa telah melakukan TPPU. Hakim I Made Budi Watsara juga mengaskan kembali seusai pembacaan tuntutan bahwa terdakwa dituntut karena turut serta bersama-sama menerima uang yang patut diduga dari hasil sebuah kejahatan.
“Menurut Penuntut Umum, uang yang dari perusahaan yang ada di Rusia yang seharusnya diberikan ke perusahan yang ada di Taiwan tapi diambil hacker di Indonesia,” ujar Hakim I Made Budi Watsara saat persidangan.
Namun Kuasa Hukum dari Terdakwa David Ibeneme Ejizu, menyampaikan bahwa mereka sangat sesal dengan tuntutan JPU karena klien mereka adalah korban salah tangkap. Menurut Anggiat Anju Hutasoit, salah satu Penasihat Hukum David, klien mereka harus dibebaskan karena yang dituduhkan TPPU, hacker kepada Terdakwa David sudah dicabut semua dalam persidangan.
“Kami tahu bahwa pengadilan di bangsa kita ini atau kehadiran kebenaran itu sudah mulai diperbaiki. Namun belum seperti yang kita harapkan. Masih bermain sistem seperti yang dikatakan Menkopolhukam, masih ada industri hukum itu dan terbukti sekali, janggal sekali,” ujar Anggiat kepada Keadilan.
Menurut Anggiat tuntutan dua tahun lima bulan kepada kliennya sangat kejam sekali. Karena didepan persidangan terbukti uang itu diserahkan kepada indentitas yang tidak diketahui. Terdakwa David tidak merasa melihat bahkan menerima uang tersebut.
Rona Silaem yang juga Penasihat Hukum terdakwa, juga menyampaikan klien mereka tidak menerima uang sama sekali. Rona juga akan menyampaikan pada sidang Pledoi yang akan berlangsung minggu depan. Pihak mereka berharap agar hakim memperhatikan perkara ini dengan baik, karena perkara ini dipantau oleh pihak internasional.
“Beliau dari Nigeria memantau, Anaknya adalah salah satu citizen di US dan ikut memantau. Dan beliau adalah tokoh masyarakat Nigeria. ” Kata Rona kepada keadilan
Reporter: wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin












