Campur Aduk Kebijakan Nadiem sebagai Menteri dan Pengusaha, Jaksa Ungkap Aliran Dana Google ke AKAB Rp207 Triliun

KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap campur aduknya kebijakan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan kepentingan bisnis pribadi. Hal ini terlihat dari hubungan pemgadaan chromebook milikngoogle dengan adanya aliran investasi google ke perusahaannyang didirikan terdakwa sebesar Rp207 triliun.

Hal itu disampaikan JPU yang dikordinatori Jaksa Roy Riadi kepada wartawan, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum ((Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Fakta-fakta itu menurut Anang dibeberkan JPU dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari 2026.

Persidangan tersebut, tambah Anang dalam siaran persnya, menghadirkan saksi-saksi dari pihak GOTO yakni Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani untuk memberikan keterangan untuk perkara atas nama Terdakwa Ibrahim Arief, Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Terdakwa Mulyatsyah.

Dalam keterangannya, JPU mengungkapkan adanya fakta persidangan mengenai kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia, meskipun produk tersebut dinilai pernah gagal pada periode sebelumnya.

JPU menyoroti adanya pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan. “Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” JPU ujar Roy Riadi, seperti dikutip Anang.

Sebagai gantinya, kebijakan tersebut melibatkan orang-orang dekatnya yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.

Fakta persidangan, lanjut Anang, juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Terdakwa Nadiem (PT AKAB), dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun. Hal ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Diteruskan Anang, JPU juga menilai adanya pola transaksi mencurigakan pada tahun 2021, di mana Google melepaskan sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. “Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas JPU seperti dikutip Anang.

Hal lain yang menjadi sorotan JPU adalah temuan mengenai transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman. JPU, tambah Anang mempertanyakan mengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi para mitra pengemudi ojek online di lapangan.

Terkait teknis pengadaan, JPU seperti disampaikan Anang menyebutkan bahwa spesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem. Proses ini dinilai sangat tidak transparan dan mengakibatkan harga barang menjadi kemahalan (mark-up), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar yang semestinya.

Anang menambahkan bahwa Kejaksaan RI akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini.

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Pola Kepemimpinan Nadiem Hancurkan Sistem Pendidikan Nasional Secara Sistemik