KEADILAN – “Dimana pun saya berorganisasi dan menjadi pimpinan, saya selalu melayani. Bukan minta dilayani.” Kalimat itu disampaikan pengacara Danu Arianto Sebayang dalam deklarasi pencalonannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Timur, Kamis 3 Desember 2020 di Hotel 678 Cawang Jakarta Timur.
Pidato Danu tersebut disambut histeris ratusan advokat yang berhimpun dalam DPC Peradi Jakarta Timur tersebut. Teriakan “Danu Sebayang Yes” dan “Danu Sebayang Ketua” pun membahana dalam aula pertemuan tersebut. Suasana pun riuh meski semua advokat mengenakan masker dan duduk berjarak 1.5 meter dalam rangka menjalankan protokol kesehatan ditengah suasana wabah Covid-19 seperti saat ini.
Danu Sebayang dalam deklarasi tersebut memaparkan dirinya apa adanya. Termasuk ia diserang saingannya dalam persaingan pencalonan Ketua DPC Peradi Jakarta Timur dengan menyebutnya sebagai seorang mantan jaksa yang dipecat. “Saya memang pernah dipecat sebagai jaksa. Saya tak akan menutup-nutupinya. Tapi itulah kesalahan satu-satunya yang saya alami. Silahkan Anda mengecek di google atau di media manapun,” ujarnya lugas.
Ia pun menuturkan, setelah diberhentikan sebagai jaksa ia meneruskan hidup sebagai pengacara pada 2011. Dua kali mengontrak kantor dan berjuang ‘berdarah-darah’ sampai memiliki kantor sendiri di daerah Kelapa Dua Jakarta Timur.
“Orang berpikir saya memiliki uang bermiliar-miliar setelah berhenti jadi jaksa. Semuanya bohong dan fitnah. Saya menjadi pengacara dengan memulai dari nol. Ditengah cacian dan makian. Namun semuanya saya tahan dengan sabar. Bisa disebut berjuang kami dengan ‘berdarah-darah,” tuturnya.
Berdasarkan catatan KEADILAN, Danu Sebayang memang pernah disidang di Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) pada 2006 terkait rencana tuntutan ganda yang dibuat Kepala Kejati DKI Rusdi Taher. Namun dalam MKJ yang diadili hanya 4 jaksa di lapangan termasuk Danu Sebayang. Dan yang mendapat hukuman terberat adalah Danu Sebayang dengan vonis diberhentikan sebagai jaksa.
Berbicara soal kasus rentut ganda yang dituduhkan kepada Kepala Kejati DKI Jakarata tersebut, bagaimanapun tidak bisa dilepaskan dengan konteks suasana saat itu. Meskipun sulit dihubungkan antara kasus rentut ganda dengan konteks suasana saat itu, keberadaan konteks suasana saat itu fakta adanya. Salah satunya adalah konflik internal antara Kepala Kejati DKI dengan Jampidsus Kejagung soal perkara korupsi Kemayoran.
Kasus yang diduga melibatkan Murdaya Poo yang saat itu bergabung dengan Demokrat sebagai partai penguasa awalnya diusut Kejati DKI. Namun diambil alih Jampidsus Kejagung. Setelah diambil alih justru perkara itu tidak berlanjut ke pengadilan. Itu sebabnya, kasus rentut ganda disebut juga buntut konflik penanganan kasus Kemayoran sehingga empat jaksa lapangan itu ketiban apes. Dan diantara empat jaksa itu, tentu yang paling sial adalah Danu Sebayang karena ia dihukum paling berat.
Meski dihukum paling berat, Danu Sebayang memilih pasrah dan menerima sanksi dari pelanggaran disiplin berat tersebut. Ia seperti menerima dihukum sementara yang lain disimpan. Sikapnya itu kemudian dpandang sebagian orang karena karakternya yang loyal.
Karakter loyal ini lah yang kemudian diungkapkan sejumlah pihak saat memberikan testimoni dalam deklarasi pencalonan Ketua DPC Peradi Jakarta Timur tersebut. Mulai dari pengacara senior, akademisi sampai wartawan senior. “Danu Sebayang juga bertangan dingin. Setiap organisasi yang dipimpinnya setelah menjadi pengacara selalu besar. Saya harap Peradi Jakarta Timur juga nantinya besar,” ujar pengacara senior Minola Sebayang.
Minola dengan setengah berkelakar juga berkata bahwa biasanya pengacara hanya pintar ‘menambah dan mengali’, tapi sering lupa ‘membagi’. “Saya sering bekerja sama dengan Danu. Ia pengacara lengkap. Tidak hanya pandai mengali dan menambah, tapi juga bijak dalam membagi,” ujarnya yang disambut tawa ratusan advokat.
SYAMSUL MAHMUDDIN














