KEADILAN – Pada persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negri Jakarta Utara (PN Jakut), S, seorang buruh lepas, mengaku mendapatkan untung sekitar Rp500.000 sampai Rp1.000.000 dari penjualan sabu seberat 3,31 gram. Sabu ini ia peroleh dari tersangka lain di kawasan Jakarta Utara dengan membayar Rp4,7 juta.
Dalam proses persidangan dengan terdakwa S yang berlangsung di PN Jakut hari Kamis (24/6/2021), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dari Polres Jakarta Utara. Ketiga saksi ini adalah petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 31 Desember 2020 lalu.
Dalam keterangannya, ketiga saksi mengatakan bahwa terdakwa S sering melakukan transaksi di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun penangkapan dilakukan di rumah terdakwa, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, ketiga saksi mengatakan bahwa tidak menemukan barang bukti di tubuh terdakwa. Tetapi dari penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan sabu seberat 3,31 gram beserta alat timbang.
Saat ditanya oleh JPU tentang penggunaan sabu tersebut, terdakwa mengaku ingin menjualnya. Terdakwa juga membenarkan bahwa ini bukan pertama kalinya terdakwa mengedarkan sabu.
Ketiga saksi juga mengatakan bahwa saat dimintai keterangan, sabu tersebut tidak digunakan oleh terdakwa. Sabu ini nantinya akan terdakwa edarkan di wilayah Bekasi.
CHARLIE TOBING













