KEADILAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap Andre Nugraha Achmad Nouval. Andre adalah buronan koruptor perkara korupsi pada Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merugikan negara Rp120 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (24/9). Diaampaikannya, Tim Tabur Kejagung dan Kejari Jakpus menangkap buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tersebut pada Kamis malam (23/9), pukul 22.45 WIB.
“Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat,” ungkapnya.
Leo menjelaskan, Andre Nugraha Achmad Nouval dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati DKI Jakarta karena mangkir dari panggilan tim jaksa eksekutor. “Akhirnya, berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” katanya.
Menurut Leo, perkara korupsi ini yakni Andre Nugraha Achmad Nouval dan kawan-kawan (dkk) pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Aksi Andre dkk-nya tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.? Perkaranya terus bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, menyatakan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Syamsul Mahmuddin












