KEADILAN – Berakhir sudah pelarian Tohidi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap koruptor yang sudah buron selama 12 tahun lebih tersebut. Dia terlibat dalam kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun,” kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, Jumat, 17 September 2021.
Ia menyatakan Tohidi ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang. Terpidana Tohidi, kata Neva, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.
Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan dan ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.
Neva menyebutkan Tohidi telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan oleh majelis hakim. “Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun,” tutur Kepala Kejari Garut itu lagi.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penangkapan Tohidi merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 5 September 2007.
Syamsul Mahmuddin








