KEADILAN – Sejumlah elemen mahasiswa di Sumut meminta, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Sumut Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak dan berlaku adil bagi setiap warga negara.
“Kapolri harus berlaku adil, Presisi itu jangan hanya jargon saja. Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu dicopot karena ada kerumunan di Petamburan,” kata Nanda Sekretaris Pusat BEM Nusantara, panggilan akrab M. Julianda Arisha kepada keadilan.id.
Sebab, sambung dia, sebagai penanggung jawab vaksinasi massal yang diselenggarakan Polda Sumut di GOR Serbaguna, Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Perjuangan, harus bertanggung jawab. Sesuai dengan Pasal 9 junto pasal 93 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018, tentang Karantina, vaksinasi massal yang digelar, Selasa 3 Agustus 2021 itu, telah menimbulkan kerumunan dan diyakini akan menambah kluster baru penyebaran virus Covid-19.
“Ini kelalaian, kegiatan itu tanggung jawab Kapolda. Kami akan menggelar aksi jika Kapolri tidak segera bertindak atau menindak anak buahnya yang melanggar UU,” ujarnya.
Ketua DPD Sumut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Paulus P. Gulo menyebut, pada kegiatan (vaksinasi massal) itu terjadi kegaduhan yang mengakibatkan seorang peserta jatuh pingsan karena berdesakan.
“Siapapun yang melanggar aturan itu harus diperlakukan sama di muka hukum tanpa terkecuali. Presiden harus bertindak, kinerja Kapolda Sumut harus segera di evaluasi. Karena kami yakin, telah terjadi penyebaran baru Covid-19 di Medan karena peristiwa itu,” tegasnya.
Ini, sambung dia, juga melanggar instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Jesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases-2019.
“Jadi ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat hukum itu sendiri. Semestinya hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara,” terangnya.

Selain GMNI, Badko HMI Sumut Abdul Rahman juga menyayangkan kegiatan itu berujung dengan desak-desakan. Vaksinasi massal yang digelar Polda Sumut bersama jajarannya untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) (inews, 8 Juli 2021), bertentangan dengan pernyataan General Director World Health Organization (WHO) Tedros Ghebreyesus.
“Banyak orang salah kaprah soal herd immunity bisa menjadi senjata ampuh mengakhir pandemi Covid-19 dan hidup kembali normal. Beberapa pandangan yang tersebar luas di masyarakat, harusnya virus Corona dibiarkan menyebar secara alami di bumi tanpa vaksin. Tujuannya agar menginfeksi sebagian besar penduduk bumi dan tubuh meresponsnya dengan menciptakan antibodi sehingga tercipta kekebalan kelompok (herd immunity), tidak pernah dalam sejarah kesehatan masyarakat herd immunity dipakai sebagai strategi melawan wabah, apalagi pandemi,” ungkapnya.
Abdul Rachman juga menyebut vaksinasi yang dilakukan Polda Sumut itu amburadul dan terkesan cari muka. Nilai-nilai humanis yang selalu dibawakan Kapolri tidak ditemukan karena peserta berdesak-desakan hingga pingsan. “Ini harus di evaluasi,” tegasnya.
Sedangkan, Presedium Mahasiswa Kota Medan Bersatu (Makobar) menyampaikan akan menyurati DPRD Sumut. “Kami juga akan menyurati DPRD Sumut, untuk segera memanggil Kapolda,” kata Muara Sonang.
BACA JUGA: Vaksinasi Melanggar Prokes BEM Nusantara Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut
Terpisah, Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah I Sumut-Aceh Hendra Manurung dalam siaran tertulisnya kepada awak media juga menyesalkan terjadinya kerumunan dan kericuhan dalam Gebyar Vaksin Presisi tersebut.
“Sekelas Polda tidak becus melaksanakan vaksinasi, malah kebobolan berujung kerumunan dan kericuhan. Kita khawatir kegiatan kemarin menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Di tengah upaya pemerintah menanggulangi Covid-19 dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi kerumunan, bahkan pemerintah memberi sanksi tegas bagi masyarakat pelanggar ketentuan PPKM, namun hal sebaliknya justru dilakukan oleh Kapolda Sumut selaku aparat penegak hukum.
“Kapolri perlu memanggil Kapolda Sumut dan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya terkhusus soal kericuhan vaksinasi di Gedung Serbaguna pada 3 Agustus kemarin. Jika memang ditemukan kelalaian dalam pelaksanaannya, maka Polri perlu memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya,” ujarnya.
Frans Marbun








